Dengan telah diterbitnya Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, maka pelayanan kemetrologian Tera/tera Ulang alat – alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya ( UTTP ) beralih dari kewenangan Pemerintah Provinsi menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Salah satu tugas pokok yang beralih dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan menjadi kewenangan UPT Metrologi Legal Kota Pontianak adalah melaksanakan pelayanan Tera/tera Ulang alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang tujuannya adalah guna melindungi kepentingan umum dengan memberikan kepastian hukum dan jaminan dalam kebenaran pengukuran guna terciptanya tertib niaga disegala bidang, yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimanakah kewajiban pemilik tangki ukur mobil (TUM) Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk melakukan tera/ tera ulang dalam mewujudkan perlindungan konsumen?”Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum dengan meneliti bahan pustaka yang ada. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dengan berbagai aspek seperti teori, sejarah, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum dan penjelasan pada tiap pasal, formalitas dan ketentuan mengikat suatu perundangan.Berdasarkan hasil penelitian di dapatkan hasil bahwa Konsumen memiliki risiko yang lebih besar dari pada pelaku usaha, dengan kata lain hak-hak konsumen sangat rentan. Hal ini disebabkan karena posisi tawar konsumen yang lemah, maka hak-hak konsumen sangat riskan untuk dilanggar. Transaksi perdagangan bisa terjadi dimana saja, salah satunya berada pada Transportasi Tangki Ukur Mobil (TUM) Bahan Bakar Minyak (BBM). Tingginya jumlah kendaraan di kota Pontianak yang semakin hari semakin meningkat, menyebabkan transaksi perdagangan bahan bakar minyak (BBM) dan penggunaan Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) semakin meningkat. sehingga Tangki Ukur Mobil tersebut akan menjamin kebenaran hasil pengukurannya ketika mendistribusikan BBM ke SPBU. Kata Kunci : Kewajiban Pemilik Tangki Ukur Mobil ,Tera/Tera Ulang, Konsumen.
Copyrights © 2022