Penipuan merupakan suatu tindakan yang merugikan orang lain sehingga termasuk kedalam tindakan yang dapat dikenakan hukuman bentuk pokok oleh pembentuk undang-undang telah diatur dalam pasal 378 KUHP. Penipuan adalah sebuah kebohongan yang dinbuat untuk keuntungan pribadi tetapi merugikan orang lain dan yang terjadi pada umumnya tindak pidana penipuan tersebut selalu dilakukan dengan cara membujuk dan menggerakan seseorang untuk menyerahkan barang dan perbuatan yang dapat menimbulkan kepercayaan atas pengakuan yang sebenarnya bohong. Berdasarkan data putusan Nomor: 85/Pid.Sus/2019/PN.Ptk yang telah peneliti dapat bahwa dalam putusan hakim terhadap korban tindak pidana penipuan arisan online tidak diberikan ganti kerugian, terdakwa dijatuhi hukuman 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan penjara dengan tuntutan jaksa selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan penjara. Judul dari skripsi ini adalah: Analisis Putusan Hakim Terhadap Korban Tindak Pidana Penipuan arisan Online Yang Tidak Mendapat Ganti Kerugian Di Kota Pontianak (Studi Kasus Putusan Nomor: 85/Pid.Sus/2019/PN.Ptk)Adapun rumusan Masalah dalam penelitian ini yaitu mengapa Dalam Putusan Hakim terhadap Korban Tindak Pidana Penipuan arisan Online Tidak mencantumkan ganti kerugian Di kota pontianak (Studi Kasus Putusan Nomor: 85/Pid.Sus/2019/.PN.Ptk)?â€.Adapun tujuan dalam penulisan skripsi ini yaitu untuk mendapatkan data dan informasi tentang putusan hakim yang tidak mencantumkan ganti kerugian terhadap korban penipuan arisan online perkara Nomor: 85/Pid.Sus/2019/PN.Ptk. di pengadilan Negri Pontianak, untuk mengetahui penyebab apa yang yang menjadi dasar putusan hakim yang tidak mencantumkan ganti kerugian terhadap korban tindak pidana penipuan arisan online perkara Nomor: 85/Pid.Sus/2019/PN.Ptk.Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan Metode penelitian Hukum yuridis sosiologis dengan pendekatan deskriptif analitis, dengan menggambarkan dan menganalisa Berdasarkan fakta atau data yang ada terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. Kata Kunci : Analisis, Putusan Hakim, Korban Yang Tidak Mendapat Ganti Kerugian Tindak Pidana Penipuan Arisan Online.
Copyrights © 2021