Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

PELAKSANAAN KEWAJIBAN AHLI WARIS UNTUK MENDAFTARKAN PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 DI KANTOR ATR/BADAN PERTANAHAN NASIONAL PONTIANAK

NIM. A1012161206, AHAM AL AWAN (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Jan 2022

Abstract

Rumusan masalah adalah “Apakah Ahli Waris Yang Ditetapkan Dalam Penetapan Waris Oleh Pengadilan Agama Telah Melaksanakan Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah Waris Di Kantor Atr/Badan Pertanahan Nasional Kota Pontianak  ?”, dan tujuan penelitian ini adalah pertama : untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah waris oleh para ahli waris kepada Kantor Atr/Badan Pertanahan Nasional Kota Pontianak, kedua untuk mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan ahli waris yang belum melaksanakan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah waris pada Kantor Atr/Badan Pertanahan Nasionalk Kota Pontianak, ketiga: untuk mengungkapkan akibat hukum terhadap ahli waris yang belum melaksanakan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah waris pada  Kantor Atr/Badan Pertanahan Nasionalk Kota Pontianak, dan keempat untuk mengungkapkan upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak Kantor Atr/Badan Pertanahan Nasionalk Kota Pontianak dalam pendaftaran peralihan hak milik atas tanah warisan.Metode Penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan sifat Deskriptif yaitu memberikan gambaran suatu kejadian yang terjadi secara jelas dan terperinci tentang penyelesaian wanprestasi dalam pelaksanaan perndaftaran tanah yang diperoleh secara warisan.Hasil penelitian ini adalah: pertama : belum ada kesadaran hukum ahli waris untuk mendaftarkan tanah yang diperoleh secara warisan pada Kantor Badan Pertanahan Nasional setempat meskipun telah ada Penetapan Waris dari Pengadilan Agama,  sehingga sertifikat hak milik atas tanah tersebut masih atas nama pewaris, kedua bahwa faktor-faktor yang menyebabkan ahli waris belum melaksanakan pendaftaran tanah waris pada Kantor Badan Pertanahan Nasionalk (BPN) karena menurut ahli waris prosedur pendaftaran sangat lama, biaya relatif mahal, ada juga diantaranya yang tidak mengetahui cara mengurusnya, serta ada yang beranggapan bahwa Penetapan Waris dari Pengadilan Agama sudah cukup sebagai ketetapan untuk menguasai tanah warisan, bahwa akibat hukum terhadap ahli waris yang belum melaksanakan pendaftaran tanah waris pada Kantor Badan Pertanahan Nasionalk (BPN) Pontianak adalah tidak ada sertifikat hak milik atas nama ahli waris, sehingga tidak adanya kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah tersebut, bahwa upaya-upaya yang dilakukan oleh BPN dalam hubungannya dengan pendaftaran tanah warisan, adalah memberikan penyuluhan hukum mengenai  prosedur, tata cara dan syarat-syarat pendaftaran tanah warisan guna mendapatkan sertifikat hak milik atas tanah sehingga ahli waris memiliki kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah. Kata Kunci : Pendaftaran tanah, pelaksanaan pendaftaran tanah, Penetapan waris.  

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...