Penggunaan yang sewajarnya merupakan salah satu hak cipta yang dalam kondisi tertentu, memberikan izin kepada seseorang untuk menggunakan materi berhak cipta dengan cara yang wajar tanpa persetujuan penciptanya. Prinsip fair use telah diakui oleh banyak negara dan telah diterapkan dalam ketentuan hukum nasional negara, termasuk Indonesia. Namun dalam perkembangannya fair use belum mengatur secara jelas mengenai penggunaan untuk menganalisis dan mendeskripsikan penerapan prinsip fair use dalam hak cipta berdasarkan ketentuan hukum nasional, untuk mengetahui penerapan prinsip fair use dalam hak cipta di IndonesiaMetode yang digunakan dalam peneltian ini adalah metode normatif dengan melakukan penelitian kepustakaan (library research) dengan cara meneliti bahan pustaka dengan merupakan data sekunder yang memfokuskan pada asas hukum, dengan didukung dengan bahan hukum primer yaitu: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Selain itu juga buku, jurnal ilmiah yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Kemudian bahan huukjm tersier sebagai pendukung bahan hukum primer dan sekunder, seperti kamus dan ensiklopedi.Hasil penelitian yang penulis dapatkan dari masalah diatas adalah penerapan fair use berlaku dengan batasan , pertama tidak bertentangan dengan tata cara eksploitasi yang normal, kedua tidak merugikan kepentingan sah pemegang hak cipta. Tindakan fair use harus sesuai dengan UUHC serta tidak merugikan kepentingan yang wajar pencipta, jika dilihat penerapan fair use di Indonesia masih belum memiliki faktor yang tegas mengenai kualifikasi tindakan fair use.Kata kunci: Penggunaan yang wajar
Copyrights © 2021