Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TIMBULNYA MUCIKARI ANAK DI KOTA PONTIANAK.

NIM. A1011171016, UTHAMI (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Dec 2021

Abstract

Mucikari anak adalah ketika seorang anak mampu mengumpulkan beberapa wanita/pria di bawah umur yang bersedia bekerja menjadi bawahannya sebagai pemuas nafsu seks para pelanggannya, mucikari yang mengatur segala keperluan termasuk marketing untuk manjadikan aktivitas ini menghasilkan suatu pendapatan berupa uang dan keuntungan. Faktor lingkungan dan pertemanan masih menjadi penyebab utama berubahnya sifat dan perilaku masyarakat terutama pada anak-anak. Tak jarang anak-anak yang tadinya tergolong kategori positif, setelah lama berkecimpung dengan kawan-kawannya yang termasuk kategori negatif, lunturlah sifat-sifat positif yang tadinya melekat pada anak-anak tersebut. Apalagi pada kondisi pandemic yang sedang dialami sekarang ini membawa perubahan dari segi apapun. Tujuan dari penelitian ini adalah : (1) Untuk mendapatkan data dan informasi mengenai mucikari anak di kota Pontianak. (2) Untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan anak di bawah umur yang menjadi mucikari di kota Pontianak. (3) Untuk mengetahui, menganalisis serta mengungkapkan upaya untuk mengatasi penyebab anak di bawah umur menjadi mucikari di kota Pontianak. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode sosiologis, yaitu metode yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat. Hasil dari penelitian yang dilakukan adalah faktor yang melatarbelakangi seorang anak menjadi mucikari dalam praktik prostitusi dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya adalah faktor lingkungan dan pertemanan ditunjang dengan life style atau gaya hidup yang tinggi, pendidikan yang terbatas, tuntutan ekonomi atau berhentinya orang tua mendapat penghasilan yang disebabkan covid-19 sehingga anak pun berhenti mendapat uang saku, yang menyebabkan anak mencari kesibukan dengan bonus mendapat uang saku sendiri dengan cara negative  (prostitusi). Kata Kunci : Mucikari Anak, Prostitusi.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...