Skripsi ini berjudul; Implementasi Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2010 Ayat (1) Huruf E Tentang Pelayanan Publik Di Kota Pontianak Terhadap Pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (Studi Kasus Di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Pontianak Selatan, Kota Pontianak ). Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah bagian dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang merupakan kebijakan pemerintah dibidang kesehatan dan bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan kesehatan yang layak bagi selturuh masyarakat Indonesia khususnya bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi pelayanan kesehatan terhadap pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan bagaimana respon/tanggapan pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terhadap pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) Pontianak Selatan Kota Pontianak Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif terhadap Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) Pontianak Selatan Kota Pontianak. Dalam penelitian ini pencarian data melalui wawancara dengan pertanyaan pertanyaan yang tidak terstruktur, pengamatan secara langsung (observasi) dan telaah dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pelayanan kesehatan terhadap pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) Pontianak Selatan Kota Pontianak belum maksimal masih terdapat beberapa kendala dalam penyelenggraaan jaminan kesehatan nasional di PUSKESMAS tersebut.Namun pada pelaksanaannya, masih terdapat banyak kendala, terutama pada provider tingkat lanjutan (PUSKESMAS) yang masih sering dikeluhkan pelayanannya oleh masyarakat. Masalah yang diteliti adalah Bagaimana implementasi pelayanan kesehatan terhadap paseien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) Pontianak Selatan.Adapun saran yang diberikan penulis dalam penelitian ini yaitu seharusnya Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) merperhatikan keluhan-keluhan masyarakat dan meningkatkan lagi pelayanan-pelayan baik di Puskesmas maupun di Rumah Sakit. Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan perlu adanya melakukan sosialisasi lebih inten kepada peserta BPJS kesehatan.Kata Kunci: Implementasi Jaminan Sosial (BPJS), Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Copyrights © 2020