Pada umumnya merek yang sudah dikenal di masyarakat dan barangnya tergolong laris di pasaran menjadi incaran pihak lain untuk ditiru. Selama ini sudah banyak barang-barang yang dijual di pasar tradisional dengan berbagai macam merek. Seperti pelaku usaha khususnya di Kota Pontianak yang menjual tas merek tiruan atau imitasi dengan berbagai macam merek. Motivasinya mereka ingin mendompleng ketenaran merek dan ikut serta meraih keuntungan. Barang yang dijual dengan merek tiruan kualitasnya lebih rendah dan harganya lebih murah. Adanya praktik tersebut, tidak hanya pemilik merek yang dirugikan tetapi juga masyarakat sebagai konsumen ikut merasakannya.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor pendorong bagi pelaku usaha dalam perdagangan tas tiruan merek terkenal atau imitasi dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha khususnya di Kota Pontianak. Penelitian ini termasuk jenis penelitian diskriptif yaitu memberikan suatu gambaran mengenai obyek penelitian berdasarkan fakta-fakta konkrit. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data wawancara, observasi dan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan dengan metode analisis menggunakan analisis kualitatif.Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa faktor internal pendorong bagi pelaku usaha dalam perdagangan tas tiruan merek terkenal atau imitasi terbatas pada modal usaha, selain itu pelaku usaha memilih menjual tas tiruan merek terkenal atau imitasi tersebut meliputi jenis dan karakteristik barang mudah didapat, harga barang yang terjangkau dan lebih menguntungkan. Sedangkan faktor eksternal karena banyaknya permintaan konsumen, adanya referensi kelompok atau orang lain yang digunakan sebagai pedoman dan acuan serta faktor sosial dan kebiasaan. Kata Kunci : Hak Merek Terkenal, Merek Barang, Perlindungan Hukum
Copyrights © 2020