Penelitian ini berfokus pada keabsahan penyerahan pelaku kejahatan tanpa perjanjian ekstradisi serta peran/fungsi yang dilakukan perwakilan diplomatik dalam proses pelaksaannya. Tujuan penelitian ini adalah ingin mengetahui pelaksanaan penyerahan pelaku kejahatan tanpa perjanjian ekstradisi berdasarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1979, United Nations Convention Against Corruption 2003, dan Model Treaty on Extradition 1990 dalam kasus pembobolan kas Bank Nasional Indonesia cabang Kebayoran Baru yang melibatkan Maria Pauline Lumowa serta untuk mengetahui bagaimana peran/fungsi perwakilan diplomatik dalam pelaksanaan penyerahan pelaku kejahatan tanpa perjanjian ekstradisi.Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Metode pengumpulan data dilakukan dengan metode studi kepustakaan. Teknik analisis data dilakukan dengan mengklarifikasi data dan setelah itu akan dianalisis dengan menggunakan teknis analisis data deskripsi.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyerahan pelaku kejahatan tanpa perjanjian ekstradisi yang melibatkan Maria Pauline Lumowa antara Indonesia dan Serbia adalah sah ditinjau dari Undang-Undang No. 1 tahun 1979 berdasarkan Pasal 2 Ayat 2, United Nations Convention Against Corruption 2003 berdasarkan Article 43 Paragraph 1 karena Indonesia dan Serbia sama-sama meratifikasi konvensi ini, dan Model Treaty on Extradition 1990 dimana tidak adanya unsur-unsur yang dilanggar. Perwakilan diplomatik yang berperan dalam proses ekstradisi Maria Pauline Lumowa, menjalankan peran/fungsinya yaitu perlindungan (protection) karena Indonesia merupakan tempat kejadian (locus delicti) terjadinya kejahatan dan juga demi kepastian hukum agar Maria Pauline Lumowa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia serta peran negosiasi (negotiation) karena adanya lobi-lobi dari negara lain yang berusaha menggagalkan proses ekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia. Kata Kunci : Ekstradisi, Perwakilan Diplomatik, Hubungan Diplomatik
Copyrights © 2021