Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

PELAKSANAAN KEWAJIBAN NAZHIR UNTUK MENGURUS DAN MENGAWASI KEKAYAAN WAKAF DI DESA TEMPURUKAN KECAMATAN MUARA PAWAN KABUPATEN KETAPANG

NIM. A1011151050, TIFANNY MELINDA (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Jan 2020

Abstract

Wakaf merupakan ibadah yang berkaitan erat dengan pembangunan kesejahteraan umat, wakaf juga ibadah yang bercorak sosial ekonomi. Tercapainya tujuan wakaf tidak luput dari peran nazhir dalam menjalankan tugasnya untuk mengelola dan mengembangkan harta wakaf sesuai peruntukannya. Dalam mencapai tujuan ini perlu adanya keseimbangan antara hak yang didapat dan kewajiban yang dilaksanakan oleh nazhir terhadap harta wakaf. Tugas nazhir disebutkan di dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Begitu juga dengan hak dan kewajiban nazhir yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1997 sebagai dasar nazhir dalam mengawas dan mengatur kekayaan wakaf. Realita yang terjadi hak dan kewajiban ini tidak banyak yang menyadari keberadaanya sehingga berimbas pada perkembangan harta wakaf. Kurangnya pengetahuan nazhir dikarenakan belum adanya BWI di Kabupaten Ketapang dalam hal ini hanya melalui KUA Kecamatan Muara Pawan. Hasil wawancara dengan Kepala KUA Kecamatan Muara Pawan belum melaksanakan pelatihan maupun sosialisasi terhadap Nazhir di Kecamatan Muara Pawan. Dalam hal ini penulis tertarik melakukan penelitian terhadap pelaksanaan kewajiban nazhir dalam mengurus dan mengawasi kekayaan wakaf di Desa Tempurukan Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang.Metode penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Menggunakan sumber data primer berupa hasil wawancara dengan nazhir, Kepala Desa Tempurukan dan Kepala Kantor urusan Agama (KUA). Sedangkan data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, dan karya tulis lain yang berhubungan dengan isi penelitian. Kemudian data tersebut dianalisis menggunakan pendekatan deskriptif analisis.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan hak dan kewajiban nazhir terhadap aset tanah wakaf di Desa Tempurukan Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang belum sesuai dengan Undang-undang wakaf yang berlaku di Indonesia. Karena minimnya pengetahuan nazhir terhadap hak dan kewajiban yang ada pada dirinya. Sehingga beberapa tugas yang seharusnya dilaksanakan oleh nazhir tidak dapat direalisasikan dengan baik, dikarenakan permintaan masyarakat setempat agar memilih nazhir yang bertempat tinggal berdekatan dengan lokasi tanah wakaf yang dipertanggungjawabkan kepada nazhir untuk diurus dan diawasi. Kata Kunci: Wakaf, Nazhir, Mengurus dan Mengawasi

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...