Pembuktian pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sendiri bersifat Lex Specialis dari KUHAP karena mengatur keberlakuan pembuktian tindak pidana di dunia maya. Berkaitan dengan tujuan dari hukum acara adalah mencari kebenaran materiil maka proses pembuktian merupakan suatu tahap yang sangat menentukan bagi hakim untuk memperoleh keyakinan untuk menjatuhkan putusan.Bertitik tolak dari uraian-uraian dalam latar belakang penelitian di atas, Skripsi yang berjudul “Studi Komparatif Kekuatan Alat Bukti Surat Elektrnonik (E-MAIL) Dalam Pemeriksaan Perkara Perdata Berdasarkan Kuhperdata Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”, penulis dapat merumuskan masalah penelitian ini sebagai berikut: bagaimana kekuatan pembuktian Surat Elektrnonik (E-mail) sebagai alat bukti dalam pemeriksaan perkara perdata berdasarkan KUHPerdata pasal 1866 dan Undang-Undang No 19 Tahun 2016. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Deskriptif-Analisis. Jenis Penelitian dalam penelitian ini adalah hukum normatif. Untuk menganalisa data, penulis menggunakan penelitian Hukum Normatif yang menelaah data sekunder, penulis disini menggunakan analisis logis, sistematis, dan yuridis untuk mengolah data-data yang telah dikumpulkan, dianalisis, dan disimpulkan, guna mencapai tujuan dari penelitian yaitu untuk mencari jawaban dari rumusan masalah yang diteliti.Berdasakan uraian-uraian pada skripsi ini, maka penulis dapat mengambil beberapa kesimpulan sebagai berikut: 1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 telah mengatur tentang bukti elektronik yang merupakan perluasan alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum acara yang telah berlaku di Indonesia, sehingga dapat digunakan sebagai alat bukti di muka persidangan; dan 2) Kekuatan bukti elektronik pada perkara perdata di Pengadilan Agama terdapat multi tafsir karena belum diatur secara tegas dalam Hukum Acara bukti elektronik, namun berdasarkan asas ius curia novit maka Hakim wajib menggali nilai-nilai hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, maka Undang–Undang ITE yang telah mengatur bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah, dapat digunakan sebagai dasar untuk mejadikan bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah dipersidangan. Kunci : Kekuatan Alat Bukti Surat Elektrnonik (E-mail) , Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
Copyrights © 2021