Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

KEDUDUKAN HUKUM ISTERI DAN ANAK AKIBAT PERCERAIAN YANG DI LAKUKAN TANPA PUTUSAN HAKIM PENGADILAN AGAMA KOTA PONTIANAK

NIM. A1012181201, INDAH SETIANINGRUM (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Dec 2021

Abstract

Pasangan suami isteri melakukan perkawinan secara resmi dan dicatatkan. Namun ketika suami ingin mengakhiri perkawinannya, suami hanya menceraikan isterinya dengan mengucapkan kata cerai dengan lisan. Kasus ini dialami oleh seorang Ibu Sari, terjadi perselisihan yang menyebabkan suami menjatuhkan talak kepadanya. Suami meninggalkan istreinya selama kurang lebih 1tahun dari suami mengucap talak tersebut tanpa adanya proses perceraian secara hukm pengadilan agama.Bagaimana Kedudukan Hukum Isteri Dan  Anak  Akibat Perceraian Yang Dilakukan Tanpa Putusan Hakim Pengadilan  Agama Kota Pontianak ?” Penelitian ini mengunakan metode empiris dengan sifat pendekatan deskriptif Analisa yaitu: suatu gejala empiris yang dapat diamati dari sutu individu, kelompok, masyarakat, dan atau organisasi tertentu dalam suatu setting konteks tertentu yang dikaji dari sudut pandang yang utuh. Dengan tujuan Untuk mendapatkan data informasi,faktor, akibat dan upaya yang dapat dilakukan isteri dan anak untuk mendapatkan kedudukan setelah berceria tanpa putusan pengadilan agama.Dalam penyelesaian ini Perceraian tanpa putusan hakim pengadila agama tidak memiliki akibat hukum, karena secara hukum perceraian tersebut tidak diakui, dan suami isteri tetap bersetatus sah suami isteri.Adanya faktor yang menyebabkan perceraian tanpa putusan hakim pengadilan agama karena kurangnya pemahaman tentang hukum, suami yang melarikan diri dari tanggung jawabnya dalam menafkahi keluarga, dan menurut keduanya sudah tidak ada kecocok kan juga melalui perceraian ini tidak perlu nya anterian.Menurut hakim upaya yang dapat dilakukan isteri untuk medapatkan hak serta perlindungn hukum dapat di lakukan isteri dalam perceraian tanpa putusan pengadilan agama adalah tidak ada karena secara hukum kedua nya masih sah bersetatus suami isteri Adapun uapanya kedua adalah dengan cara sang isteri megajukan cerai gugat ke pengadilan agama agar mendapatkan hak hak nya setelah bercerai atau pun sang suami yang segara mengajukan perceraian kepengadilan agama.Kata Kunci: Percerian, Tanpa putusan Hakim, Kedudukan isteri dan anak

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...