Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

ANALISIS HUKUM TERHADAP TANGUNG JAWAB PELAYANAN MEDIK TERHADAP PASIEN DI KOTA PONTIANAK DALAM PERSFEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

NIM. A1012161026, DIAN ANGRIDAYANI (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Jan 2022

Abstract

Penelitian tentang “Analisis Hukum Terhadap Tangung Jawab Pelayanan Medik Terhadap Pasien Di Kota Pontianak Dalam Persfektif Hukum Perlindungan Konsumen” bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab pelayanan medik terhadap pasien di Kota Pontianak dalam persfektif hukum perlindungan konsumen. Untuk mengetahui dan menganalisis faktor penyebab pelayanan medik terhadap pasien belum dilaksanakan sebagaimana yang diharapkan dalam persfektif hukum perlindungan konsumen. Untuk mengetahui dan menganalisis upaya yang dapat dilakukan oleh pasien dalam mendapatkan pelayanan medik yang sesuai dengan persfektif hukum perlindungan konsumenPenelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhirBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa tanggung jawab pelayanan medik terhadap pasien di Kota Pontianak dalam persfektif hukum perlindungan konsumen belum sepenuhnya dapat terlaksana sebagaimana amanat UUPK dikarenakan masih terdapat perbedaan pelayanan terhadap pasien satu dengan lainnya, apalagi dimasa pandemic banyak pasien yang tidak mendapatkan pelayanan yang maksimal termasuk dalam segi penyajian makanan yang belum sesuai dengan harapan akan nilai gizi yang dibutuhkan oleh pasien. Bahwa faktor penyebab pelayanan medik terhadap pasien belum dilaksanakan sebagaimana yang diharapkan dalam persfektif hukum perlindungan konsumen adalah karena berbagai faktor yang mempengaruhinya antara lain faktor ilmu pengetahuan dan teknologi baru, pergeseran nilai masyarakat, aspek legal dan etik, ekonomi dan politik, dimana masing-masing faktor memberikan pengaruh yang cukup besar pada pelayanan medic terhadap pasien. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh pasien dalam mendapatkan pelayanan medik yang sesuai dengan persfektif hukum perlindungan konsumen dengan meminta informasi yang jelas terhadap pilihan pelayanan yang diinginkan serta dapat memilih rumah sakit yang menjadi rujukan sesuai dengan kemampuan sehingga tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari, dan jika terjadi persoalan upaya yang dilakukan adalah dengan cara musyawarah untuk mencari jalan keluar terbaik.  Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pelayanan Medik, Pasien 

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...