Didalam Kepolisian Negara Republik Indonesia ada wewenang yang melegalkan kekerasan dalam proses penegakan keadilan, wewenang itu tercantum didalam peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dn standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian negara Republik Indonesia. Di dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 juga di jelaskan mengenai kewenangan diskresi yang dimiliki oleh Polisi Negara Republik Indonesia, yaitu dimana dalam situasi tertentu yang dapat mengancam warga masyarakat maupun anggota Polri yang sedang bertugas dapat dilakukan tembak di tempat.Akan tetapi kewenangan tembak di tempat harus dilakukan pada saat yang benar-benar genting dan harus melaalui prosedur yang telah ditetapkan terlebih dahulu. Prosedur penggunaan senjata api terhadap tersangka tindak pidana pada proses penangkapan telah diatur di dalam perundang-undangan, baik secara umum maupun secara khusus. Akan tetapi masih terdapat oknum polisis yang tidak mengikuti tahapan-tahapan menembak di tempat seperti pada prosedur tersebut. Oleh sebab itu penulis mengangkat permasalahan dalam tema ini adalah bagaimana prosedur-prosedur dalam melaksanakan tembak di tempat? Sudahkah aparat kepolisisan dalam melepaskan peluru kepada tersangka sesuai dengan prosedur-prosedur yang telah di tetapkan. Bahwa pelaksanaan prosedur tembak di tempat kepada tersangka tindak pidana dalam penyelenggaraanya masih belum dilaksanakan oleh bebereapa oknum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.Kata Kunci : Prosedur Tembak di Tempat
Copyrights © 2020