Sewa-menyewa merupakan hal yang lumrah atau umum dilakukan oleh masyarakat dan merupakan salah satu bentuk interaksi yang sangat sering dilakukan. Sewa mnyewa selain digunakan sebagai lahan bisnis juga merupakan kepedulian sosial antara masyarakat, yang kemudian dapat dikatakan bahwa kegiatan ini menjadi salah satu solusi kepedulian sosial apabila dilihat dari kegunaan dan manfaat atas barang yang disewakan. CV. Rudi Tanjung Di Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya adalah salah satu badan usaha yang cukup besar ,yang menyediakan jasa berupa sewa menyewa mobil dan terpecaya di Kalimantan Barat yang beralamatkan di Desa Kapur komplek Gading Garden Blok C No.17. Adapun masalah dalam penelitian ini adalah faktor apa yang menyebabkan penyewa wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa pada pemilik mobil CV. Rudi Tanjung.Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum Sosiologis Empiris yaitu dengan melakukan penelitian lapangan, selanjutnya menganalisa fakta-fakta secara nyata diperoleh atau dilihat pada saar penelitian ini dilaksanakan atau dilakukan dilapangan sehingga mendapat kesimpulan akhir.Bahwa hubungan hukum sewa menyewa antara pemilik rental mobil CV. Rudi Tanjung dengan penyewa, yang tertuang dalam perjanjian sewa menyewa secara lisan. Dalam pelaksanaannya penyewa tidak menjalankan kewajiban untuk mengembalikan kendaraan yang disewa tepat pada waktunya sesuai dengan yang diperjanjikan. Faktor penyebab penyewa melakukan wanprestasi dalam pengembalian kendaraan yang disewa yaitu karena faktor kesengajaan dan kelalaian penyewa. Akibat hukum dari keterlambatan pengembalian mobil, pihak pemilik rental menuntut tambahan pembayaran. Upaya yang dilakukan pemilik rental dalam keterlambatan pengembalian mobil sewa penyelesaiannya dilakukan secara kekeluargaan. Kata Kunci : Perjanjian, Wanprestasi, Rental Mobil, Sewa Menyewa
Copyrights © 2020