Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA ATAS BUKU YANG DIPERDAGANGKAN DI MARKETPLACE

NIM. A1011161041, RIZKY AGUNG MAHENDRA (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Nov 2021

Abstract

Minimal :1000karakter Tindakan pembajakan buku sangat mudah ditemui di pasar buku, namun tindakan pembajakan buku kian diperparah dengan semakin majunya teknologi informasi, sehingga menyebabkan pembajakan buku yang awalnya hanya ditemui pada toko-toko buku atau tempat fotokopi sekarang mulai ditemui di berbagai marketplace. Walaupun pihak marketplace sudah membuat term and condition yang melarang penjualan barang-barang yang melanggar hak cipta termasuk buku bajakan. Mengingat banyaknya jumlah buku bajakan diperjualbelikan di marketplace, Hal ini menimbulkan pandangan bahwa pihak marketplace seakan abai terhadap penyebaran produk buku bajakan yang dijual didalam marketplace tersebut.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Normatif. Lalu keseluruhan data baik data primer maupun data sekunder yang telah dikumpulkan akan diidentifikasi dan diinventarisir. Selanjutnya data akan secara simultan diolah, diklasifikasikan, disistematisasi, dikaji, ditelaah dan dianalisis.  Hasil Penelitian: bahwa peraturan tentang hak cipta telah diatur pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 dan sebagai bentuk menjalankan amanah Pasal 54-56 Undang-Undang Hak Cipta maka dibuatlah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2015 dan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten Dan/Atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta Dan/Atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik, dalam hal ini pemerintah berhak menutup situs penyedia buku bajakan tetapi marketplace bukan termasuk situs penyedia buku bajakan. Lalu walaupun pihak marketplace telah membuat term and condition yang melarang penjualan buku bajakan, namun keberadaan buku-buku bajakan masih mudah ditemui. Selain itu terdapat marketplace yang mencegah pelanggaran hak cipta melalui pencatatan atas ciptaan. Marketplace berhak memberikan sanksi terhadap pelaku pelanggaran hak cipta mulai dari penghapusan postingan hingga penghapusan akun oleh pihak pengembang marketplace, serta juga berpotensi mendapat sanksi oleh pihak lain yang dirugikan.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Hak Cipta, Buku, Marketplace.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...