Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

CYBERBULLYING TERHADAP REMAJA DITINJAU DARI SUDUT PANDANG KRIMINOLOGI (Studi di POLDA Kalimantan Barat).

NIM. A1011161220, PARARAH DESTIMAWAKNG RARAH (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Jul 2020

Abstract

Cyberbullying adalah segala bentuk kekerasan yang dalam anak atau remaja dan dilakukan teman seusia mereka melalui dunia cyber atau internet. Cyberbullying merupakan kejadian dimana seorang anak atau remaja diejek, dihina, diintimidasi, atau dipermalukan oleh anak atau remaja lain melalui internet, social media, teknologi digtital atau telepon seluler. Tujuan dari ditinjaunya cyberbullying dari sudut pandang kriminologi yaitu untuk mengetahui dan menyelidiki kejahatan seluas-luasnya, yaitu dari faktor sebab-akibat dan cara penanggulangannya.Rumusan masalah : Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya cyberbullying?. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris yang merupakan proses dan prosedur yang digunakan untuk mendekati problem dan mencari jawaban tentang topik penelitian tersebut. Sehingga metode yang digunakan adalah metode kualitatif dalam pendekatan empiris dan sosiologis yang di tujukan untuk mengetahui pengaruh cyberbullying terhadap remaja ditinjau dari sudut pandang kriminologi.Hasil penelitian ini diketahui bahwa Anak Berhadapan dengan Hukum tindak pidana cyberbullying di Polda Kalimantan Barat pada tahun 2016 jumlahnya adalah 10 kasus, tahun 2017 berjumlah 17 kasus, tahun 2018 berjumlah 20 kasus, tahun 2019 berjumlah 25 kasus dan tahun 2020 berjumlah 28 kasus, jadi total keseluruhan laporan kasus yaitu 100 kasus. Setelah ditelaah, pada perkembangan kasus pada setiap tahunya mengalami peningkatan. Hambatan-hambatan yang muncul dalam melakukan penyidikan di Polda Kalimantan Barat, antara lain terbatasnya ketersediaan dana atau anggaran untuk pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) sehingga institusi penegak hukum kesulitan untuk mengirimkan mereka mengikuti pelatihan, ketiadaan laboratorium forensik komputer di Indonesia menyebabkan waktu dan biaya besar, dan kesadaran hukum untuk melaporkan kasus ke kepolisian daerah rendah.Keyword : cyberbullying, internet, Anak Berhadapan dengan Hukum, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...