Mediasi adalah suatu proses penyelesaian perkara dengan cara perundingan dibantu oleh mediator yang bertujuan untuk mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara. Dengan diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, proses mediasi diharapkan dapat mengatasi jumlah penumpukan perkara dalam rangka mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Pemberlakuan mediasi juga diharapkan dapat memberikan akses kepada para pihak yang berperkara untuk memperoleh rasa keadilan atau penyelesaian yang memuaskan atas perkara yang dihadapi.Adapun skripsi ini membahas tentang Efektivitas Upaya Mediasi Dalam Sidang Peradilan Perdata di Pengadilan Negeri Terkait Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan di Kota Pontianak. Dibuat dengan tujuan dan harapan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian perkara perdata khususnya di Pengadilan Negeri Pontianak, untuk mengetahui apa saja yang menjadi faktor penghambat pelaksanaan mediasi, dan juga mengetahui efektivitas penyelesaian perkara perdata melalui mediasi di Pengadilan Negeri Pontianak.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yakni langsung ke Pengadilan Negeri Pontianak sebagai objek penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan yakni menggunakan wawancara kepada hakim mediator, panitera, dan advokat. Penulis juga mempelajari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan judul skripsi ini, serta ditunjang dengan buku-buku yang berkaitan dengan judul skripsi ini dan setelah itu penulis melakukan analisis terhadap data yang diperoleh dengan menggunakan metode bersifat deskriptif dengan tujuan untuk mengetahui secara sistematis, faktual, dan akurat mengenai fakta-fakta yang terjadi di lapangan.Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis dapat diketahui bahwa secara umum Pengadilan Negeri Pontianak sudah menerapkan mediasi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Namun dalam praktiknya asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan melalui mediasi di Pengadilan Negeri Pontianak pada tahun 2019 belum berjalan secara efektif. Dari banyaknya perkara perdata yang masuk sebanyak 187 perkara perdata hanya 2 perkara perdata saja yang berhasil dimediasi, maka dapat dikatakan bahwasanya mediasi masih kurang begitu efektif dalam menyelesaikan perkara. Penyebab paling utama yang menjadi penghambat kurang efektifnya proses mediasi di Pengadilan Negeri Pontianak pada tahun 2019 yaitu dari para pihak berperkara yang tidak menunjukkan keseriusan dalam menjalankan proses mediasi. Kata kunci: Efektivitas, Mediasi, Pengadilan Negeri
Copyrights © 2021