Dalam proses pelaksanaan pengelolaan Dana Desa sering terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Desa yang mengarah kepada tindak pidana korupsi, seperti yang terjadi di Desa Tekalong Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu. Salah satunya adalah dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Kepala Desa Tekalong dengan inisial (FS) yang melakukan penyalahgunaan terhadap dana pembangunan infrastruktur desa pada tahun 2018 dan tahun 2019 berupa pembuatan gorong-gorong atau jembatan, Modal BUMDes bersama kerabat mentebah, pembangunan peta desa, serta BUMDes tahun 2018 dan tahun 2019.Dalam penanganan kasus adanya dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Kepala Desa Tekalong, Kecamatan Mentebah menemukan hambatan. Adapun hambatan-hambatan yang dihadapi Penyidik Tipikor Polres Kapuas Hulu dalam menangani kasus dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Kepala Desa Tekalong Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu, antara lain: (a) Belum adanya hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Barat terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Kepala Desa Tekalong, karena dasar dilakukannya penyidikan terhadap kasus dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Kepala Desa Tekalong adalah Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Kalimantan Barat. Dari Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Kalimantan Barat tersebut, akan diketahui ada tidaknya kerugian keuangan negara sehingga Kepala Desa bisa ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dan dilakukan proses penyidikan; (b) Jumlah personil penyidik untuk tindak pidana korupsi di Polres Kapuas Hulu hanya 3 orang, sedangkan kasus tindak pidana korupsi yang ditangani 13 kasus; (c) Sulitnya meminta keterangan saksi dalam kasus adanya dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Kepala Desa Tekalong karena ada saksi yang sudah tidak menjabat lagi dalam struktur pemerintahan desa dan ada saksi yang sudah meninggal dunia; dan (d) Pembuktian yang sulit sehingga dalam penanganan dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana desa seringkali penyidik dituntut untuk melakukan kegiatan pengumpulan alat bukti lebih dibandingkan penanganan tindak pidana biasa.Upaya yang ditempuh Penyidik Tipikor Polres Kapuas Hulu dalam hal meningkatkan proses penanganan di tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Kepala Desa Tekalong Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu adalah sebagai berikut: (a) Melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Barat untuk meminta hasil audit terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Kepala Desa Tekalong agar proses penanganan kasus tersebut dapat dilakukan penyidikan; dan (b) Mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Kepala Desa Tekalong, termasuk meminta keterangan saksi-saksi yang berhubungan dengan kasus tersebut. Kata Kunci: Hambatan, Penyidik Tipikor, Penanganan Kasus, Penyalahgunaan, Dana Desa.
Copyrights © 2021