Terbatasnya lahan untuk mengembangkan bangunan di Kota Pontianak, menjadikan alasan bagi pemilik bangunan untuk meningkatkan bangunan dengan secara vertikal (ketinggian), seperti yang terjadi dsepanjang jalan Parit Haji Husin II Jalan Padat Karya dan Jalan Sepakat 2, banyak bangunan yang sedang dikerjakan oleh para pemilik bangunan dalam hal ini Pengusaha/pengurus yang memperkejakan tenaga kerja belum menggunakan alat pelindung diri sehingga hal tersebut akan memberikan resiko keselamatan tenaga kerja yang bekerja sebagai buruh konstruksi terhadap ketinggian bangunan dimana pekerjanya belum menggunakan alat pelindung diri (APD), karena alat yang digunakan masih secara konvensional, penelitian skripsi ini dengan judul Pelaksanaan Pasal 3 Peraturan menteri Ketenagakerjaan Nomor. 9 Tahun 2016, tentang Keselamatan Dan Kesehatan Dalam Pekerjaan Pada Ketinggian terhadap Bangunan diatas Dua Lantai (Studi Pekerjaan Bangunan Di Kecamatan Pontianak Tenggara.Bahwa dari hasil penelitian menggambarkan bahwa penggunaan alat pelindung diri 9Apd) terhadap para pekerja di konstruksi bangunan masih sangat sederhana tanpa menggunakan alat seperti diatur dalam Permenaker, karena beberapa paktor diantaranya adalah masih rendahnya tingkat pengetahuan untyuk menggunakan alat keselamatan pekerjaan pada ketinggian dan kurannya pengawasan yang dilakukan oleh aparat terkait. Kata kunci, tenaha kerja, Keselamatan, dan Kecelakaan kerja
Copyrights © 2021