Salah satu perjanjian yang menarik untuk dikaji yaitu perjanjian jual beli buah langsat hijau di Daerah Punggur Kecil Kabupaten Kubu Raya. Perjanjian jual beli buah langsat hijau ini terjadi antara pihak pembeli (pemajak langsat) dengan pihak penjual (pemilik kebun), dimana pihak pembeli membayar sejumlah uang kepada penjual. Pihak pembeli memiliki kewajiban membayar sejumlah uang kepada pihak penjual saat terjadinya kesepakatan dan setelah selesai panen buah langsat, sedangkan penjual menyerahkan hak untuk merawat dan memanen buah langsat tersebut. Pada saat musim langsat, kebiasaan masyarakat Punggur memajakkan buah langsat miliknya dikarenakan mereka tidak sempat atau ada pekerjaan lain yang mereka lakukan, sehingga tidak jarang pemilik kebun memajakan Langsat nya kepada pembeli, Bentuk perjanjian jual beli buah langsat hijau yang dilakukan secara tidak tertulis (lisan), perkiraan harga buah ditaksir 1 Pohon sekitar 200kg x Rp 2000,-/kg.Berdasarkan uraian maka yang menjadi permasalahan : “Faktor Apakah Yang Menyebabkan Pembeli Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Buah langsat hijau (Majak Langsat) Terhadap Penjual Di Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya?”. Yang menjadi tujuan penulisan ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi, mengungkap faktor penyebab, akibat hukum, dan upaya hukum dalam wanprestasi perjanjian jual beli buah langsat hijau (majak langsat).Dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode Penelitian Hukum Empiris dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Sifat penelitian yang digunakan oleh penulis adalah deskriptif, yaitu suatu metode penelitian yang ditujukan untuk menggambarkan fenomena-fenomena yang ada, yang berlangsung saat ini atau saat yang lampau. Dalam penelitian ini yaitu dengan cara menggambarkan keadaan dan objek-objek berdasarkan fakta-fakta yang dialami oleh pemilik kebun buah langsat dan pemajak buah langsat yang melakukan suatu perjanjian pada saat dilakukannya penelitian ini, dengan membuat kesimpulan sementara berupa hipotesis yang kemudian diolah dan dianalisis lebih lanjut.Hasil penelitian yang dicapai bahwa pelaksanaan perjanjian majak buah langsat pada Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya dilakukan sebelum musim panen langsat terjadi atau sewaktu buah langsat masih hijau. Perjanjian ini sudah menjadi kebiasaan masyarakat setempat dan masih terjadi hingga kini, dan tentu dapat terjadi bila harga telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak; faktor penyebab pembeli wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian jual beli buah langsat hijau (majak langsat) terhadap penjual karena masih ada perjanjian majak buah langsat yang tidak dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak karena masih ada yang melakukan hanya secara lisan; akibat hukum bagi pihak pembeli (pemajak langsat) yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya akan dikenakan ganti rugi yang telah diserahkan beserta nilai kerugian yang telah disepakati bersama di hadapan Kepala Desa sebelumnya atau penggantian ganti rugi panen langsat dengan cara pembayaran secara berkala sampai pelunasan; dan upaya hukum yang dapat dilakukan pihak penjual (pemilik kebun) atas wanprestasinya kepada pihak pembeli (pemajak langsat) adalah dengan mengadukan kepada Kepala Desa untuk meminta cara penyelesaian. Kata Kunci : Wanprestasi, Majak Buah, Langsat
Copyrights © 2022