Suku Dayak, sebagai salah satu suku yang ada di indonesia, yang populasi terbesar tersebar dipulau kalimatan yang juga diyakini sebagai penduduk asli Kalimantan. Dalam kehidupan sehari-hari selalu memegang teguh adat istiadat dan kebiasaan yang telah tumbuh dan berkembang secara turun temurun pada masyrakat adatnya, Misalnya hukum adat babahok (berzina) pada masyrakat Dayak Koman Desa Cenayan Kecamatan Nanga Mahap Kabupaten Sekadau.Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan, dan mendapatkan data serta informasi tentang penerapan sanksi adat babahok. Untuk mengetahui Faktor-faktor penyebab, serta akibat hukum bagi pelaku dan mengungkap upaya hukum yang dilakukan ketua adat terhadap pasangan yang bukan suami-istri. Manfaat teoritis hasil dari penulisan skripsi ini dapat dijadikan referensi bagi mahasiswa yang melakukan penelitian, sedangkan manfaat praktis dari hasil penelitian penerapan sanksi adat babahok diharapkan dapat menjadi patokan atau pedoman serta solusi atas pemecahan masalah adat babahok, serta dapat menambah wawasan dan memberikan masukan bagi pihak-pihak yang terkait dalam menyelesaikan perkara adat babahok. Metode yang digunakan dalam penelitian ini, yakni metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif. Dalam penelitian ini menggunakan data primer, sekunder, yang berhubungan dengan penelitian ini. Teknik pengumpulan data dengan cara teknik komunikasi yang dilakukan secara langsung atau tatap muka serta dengan teknik komunikasi tidak langsung. Teknik analisis data dengan cara wawancara dan pengamatan, dalam penelitian ini merupakan kasus atau kondisi yang terjadi dilapangan.Hasil dari analisis penelitian ini bahwa sanksi adat babahok belum terlaksana sepenuhnya, adapun yang menjadi faktor penyebab terjadinya perzinahan yang dilakukan oleh pasangan yang bukan merupakan suami-istri dikarenakan pergaulan yang sangat bebas dan kurangnya pengawasan dari orang tua. Kata Kunci : Masyrakat Dayak, Adat Babahok (Zina),Sanksi.
Copyrights © 2021