Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

KAJIAN YURIDIS TENTANG BAPAK SEBAGAI PEMEGANG HAK ASUH ANAK AKIBAT PERCERAIAN ( STUDI KASUS PUTUSAN PA.NO.0698/PDT.G/2015/PA.PTK )

NIM. A1011161192, ZATA YUMNI MARTHA ALKADRIE (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Nov 2021

Abstract

Pernikahan merupakan suatu peristiwa hukum yang sangat penting terhadap manusia dengan berbagai konsekuensi hukumnya.  Karena itu, hukum mengatur masalah perkawinan secara detail termasuk akibat hukum yang timbul dari  pernikahan  tersebut.  Putusnya  perkawinan  akibat  perceraian  seringkali disertai dengan perebutan hak asuh anak. Pada dasarnya hak hadhanah atau hak asuh anak diberikan kepada Ibunya tetapi di dalam beberapa kasus, Hakim dapat memberikan pertimbangan bahwa hak asuh anak tidak mutlak jatuh kepada Ibu tetapi  dapat  dimungkinkan  jatuh  kepada  Bapak.  Ini  terdapat  di  dalam  kasus Putusan  nomor  0698/ Pdt.G/ 2015/  PA.Ptk  yang berada  di  dalam  Pengadilan Agama Pontianak. Penelitian ini merupakan upaya untuk mengetahui apa dasar pertimbangan Hakim dalam menentukan hak asuh anak kepada Bapak akibat perceraian yang tujuan nya untuk menganalisis pertimbangan hakim dan akibat hukum terhadap putusan yang digunakan hakim Pengadilam Agama dalam memutus hak asuh anak dibawah umur kepada Bapak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian jenis hukum normatif. Analisis ini mengamati berdasarkan fakta dan penelitian yang dilakukan oleh penulis. Untuk mendukung penelitian ini, Penulis juga mencari sumber-sumber  atau  literatur  yang  berkaitan  dengan  permasalahan  tersebut. Penulis juga menggunakan data serta dokumentasi yang ada dengan menganalisis data menggunakan kerangka teoritik yang penulis susun. Berdasarkan penelitian penulis mengetahui bahwa ada beberapa faktor yang  menjadi  Pertimbangan  Hakim  bahwa  putusan  Hakim  dalam  perkara  ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas hukum. Hak pengasuhan  diberikan  kepada  Bapak     yang  seharusnya  menurut  pasal  105Kompilasi Hukum Islam (KHI) anak yang dibawah umur diberikan kepada Ibu tetapi hak asuh anak nya jatuh kepada Bapak. Hak asuh anak tidak mutlak jatuh kepada pihak Ibu dikarenakan pada kondisi tertentu hak asuh anak juga dapat jatuh kepada pihak Bapak. Hakim juga melihat dari alasan-alasan yang diajukan oleh Bapak dengan alasan-alasan tertentu untuk menjaga marwah anak-anak nya.  Kata  Kunci  :  Perceraian,  Pertimbangan  Hakim,  Hak  Asuh  Anak  Kepada Bapak

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...