Pernikahan merupakan suatu peristiwa hukum yang sangat penting terhadap manusia dengan berbagai konsekuensi hukumnya. Karena itu, hukum mengatur masalah perkawinan secara detail termasuk akibat hukum yang timbul dari pernikahan tersebut. Putusnya perkawinan akibat perceraian seringkali disertai dengan perebutan hak asuh anak. Pada dasarnya hak hadhanah atau hak asuh anak diberikan kepada Ibunya tetapi di dalam beberapa kasus, Hakim dapat memberikan pertimbangan bahwa hak asuh anak tidak mutlak jatuh kepada Ibu tetapi dapat dimungkinkan jatuh kepada Bapak. Ini terdapat di dalam kasus Putusan nomor 0698/ Pdt.G/ 2015/ PA.Ptk yang berada di dalam Pengadilan Agama Pontianak. Penelitian ini merupakan upaya untuk mengetahui apa dasar pertimbangan Hakim dalam menentukan hak asuh anak kepada Bapak akibat perceraian yang tujuan nya untuk menganalisis pertimbangan hakim dan akibat hukum terhadap putusan yang digunakan hakim Pengadilam Agama dalam memutus hak asuh anak dibawah umur kepada Bapak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian jenis hukum normatif. Analisis ini mengamati berdasarkan fakta dan penelitian yang dilakukan oleh penulis. Untuk mendukung penelitian ini, Penulis juga mencari sumber-sumber atau literatur yang berkaitan dengan permasalahan tersebut. Penulis juga menggunakan data serta dokumentasi yang ada dengan menganalisis data menggunakan kerangka teoritik yang penulis susun. Berdasarkan penelitian penulis mengetahui bahwa ada beberapa faktor yang menjadi Pertimbangan Hakim bahwa putusan Hakim dalam perkara ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas hukum. Hak pengasuhan diberikan kepada Bapak yang seharusnya menurut pasal 105Kompilasi Hukum Islam (KHI) anak yang dibawah umur diberikan kepada Ibu tetapi hak asuh anak nya jatuh kepada Bapak. Hak asuh anak tidak mutlak jatuh kepada pihak Ibu dikarenakan pada kondisi tertentu hak asuh anak juga dapat jatuh kepada pihak Bapak. Hakim juga melihat dari alasan-alasan yang diajukan oleh Bapak dengan alasan-alasan tertentu untuk menjaga marwah anak-anak nya. Kata Kunci : Perceraian, Pertimbangan Hakim, Hak Asuh Anak Kepada Bapak
Copyrights © 2021