Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

PENERAPAN PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DI KEJAKSAAN NEGERI PONTIANAK

NIM. A1011161133, EDO OBERLANDO (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Nov 2021

Abstract

Penyelesaian tindak pidana oleh Jaksa di Kejaksaan dengan menggunakan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, penghentian penuntutan dilakukan dengan memenuhi syarat  yaitu : tersangka baru pertama kali melakukan tindakan pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (Lima) tahun, dan Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Tujuan peraturan ini adalah agar tindak pidana yang hukuman penjaranya yang tidak lebih dari 5 tahun dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksaan peraturan kejaksaan republik Indonesia Nomor 15 tahun 2021 tentang penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan kendala apa yang dialami dalam meaksanakan peraturan ini di Kejaksaan Negeri Pontianak. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis.Teknik pengumpulan data yang digunakan dengan yaitu dengan melakukan wawancara terhadap Jaksa di Kejaksaan Negeri Pontianak, penyidik di POLRESTA Pontianak, komisioner di Komisi Perlindungan dan Pegawasan Anak Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Ahli Hukum di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura dan dengan  membaca dan mengutip literatur, maupun Undang-undang.Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa Pelaksaan Keadilan Restoratif di Kejaksaan Negeri Pontianak masih belum terlaksana secara optimal dikarenakan tidak ada  Kesepakatan antara kedua belah pihak yang berperkara sehingga masih sedikit kasus yang diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif. Sampai saat ini belum ada kasus yang berhasil diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif di Kejaksaan Negeri Pontianak. Kata Kunci : Kejaksaan, keadilan Restoratif, Tindak Pidana, Kesepakatan

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...