Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

PENYELESAIAN BATAS MARITIM INDONESIA DAN PALAU MENYANGKUT ZONA EKONOMI EKSKLUSIF (ZEE) BERDASARKAN UNCLOS 1982

NIM. A1012151221, ADETYA HERLINA (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Aug 2020

Abstract

Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia mempunyai perbatasan maritim dengan 10 negara yaitu dengan India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, Papua New Guinea (PNG), Australia, dan Timor Leste. Setelah berlakunya UNCLOS 1982, Indonesia telah memiliki beberapa kesepakatan batas maritim dengan negara tetangga.Dalam kurun waktu 2009 2014 terdapat 3 (tiga) kesepakatan batas maritim yaitu pada tahun 2009, Indonesia dan Singapura menandatangani Perjanjian Batas Laut Teritorial di Segmen Barat Selat Singapura dan telah meratifikasi perjanjian tersebut dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2010. Kemudian pada tahun 2014, Indonesia dan Singapura kembali menyepakati batas laut wilayah di Segmen Timur Selat Singapura pada tanggal 3 September 2014, perjanjian ini sedang dalam proses ratifikasi. Selain dengan Singapura pada tahun 2014, Indonesia menyepakati batas ZEE dengan Filipina pada tanggal 23 Mei 2014 dan sudah ratifikasi pada tahun 2017.Sedangkan penyelesaian masalah batas maritim Indonesia dan Palau sehubungan dengan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sampai saat ini masih belum tuntas. Pembahasan penetapan batas ZEE Indonesia-Palau diselenggarakan pada forum Technical Meeting on Maritime Boundaries Delimitation (TM-MBD). Sejak tahun 2010 pertemuan teknis telah diselenggarakan dalam 4 (empat) putaran. Putaran ke-4 diselenggarakan di Malekeok, Palau, 5-7 September 2012.Penyelesaian batas maritim Indonesia dan Palau menyangkut Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) berdasarkan UNCLOS 1982 dapat ditempuh melalui cara: negosiasi, mediasi, arbitrasi dan pengajuan ke lembaga peradilan internasional seperti Mahkamah Internasional (ICJ) dan ITLOS. Kemudian dengan melakukan negosiasi bilateral, kelebihan dari negosiasi ini yaitu kasus sepenuhnya berada dalam kendali para pihak yang bersengketa, berbeda jika diajukan ke pengadilan internasional. Indonesia maupun Palau harus memahami sifat negosiasi bahwa tidak ada satu pihakpun akan mendapatkan semua yang diinginkan, dengan demikian semua pihak akan mendapat bagian walapun lebih sedikit karena itulah intinya dari negosiasi. Dibandingkan dengan menggunakan jalur pengadilan internasional, yang dapat dimungkinkan satu pihak tidak mendapatkan hasil yang memuaskan sementara pihak lain mendapatkan semua yang diinginkannya.Faktor penghambat dalam penyelesaian batas maritim Indonesia dan Palau menyangkut Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), antara lain: tidak adanya hubungan diplomatik antara Indonesia dan Palau sehingga sulit untuk melakukan perundingan. Perundingan akhirnya baru dapat dimulai setelah pembukaan hubungan diplomatik kedua negara tahun 2007. Kemudian sulitnya mencapai Palau karena jaraknya yang jauh dari lintasan penerbangan. Selanjutnya kedua negara masih berbeda posisi terkait metode delimitasi yang akan digunakan dalam mengkonstruksi garis batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) kedua negara. Indonesia menerapkan metode proporsionalitas atas penarikan garis sama jarak berdasarkan kondisi/kenyataan yang relevan (relevant circumstances). Sedangkan Palau menerapkan metode sama jarak (equidistance).Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa, Batas Maritim, Zona Ekonomi Eksklusif, UNCLOS 1982.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...