Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

ANALISA YURIDIS KEWAJIBAN PERSERO DALAM MELAKSANAKAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BERDASARKAN PASAL 74 UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS DAN PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR: KEP-02/MBU/7/2017 TENTANG PROGRAM KEMITRAAN DAN PROGRAM BINA LINGKUNGAN

NIM. A11111206, R. WILLIAM SOEBIYAKTO (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Mar 2020

Abstract

Kewajiban Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan bagi PT bergerak di bidang sumber daya alam sesuai Pasal 74 UUPT, berarti setiap Persero BUMN yang memiliki bidang usaha berkait langsung dan atau tidak langsung dengan sumber daya alam, juga wajib  melaksanakannya. Sedangkan sesuai  Keputusan Menteri Negara BUMN No. Kep-235/MBU/2003 Jo Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-02/MBU/7/2017, BUMN Persero juga dibebankan  kewajiban melaksanakan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan bagi usaha kecil dan masyarakat sekitarnya. Pada prakteknya, Persero BUMN melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan  serta Program Kemitraan Dan Bina Lingkungan digabungkan menjadi satu menjadi program CSR,Permasalahan dalam penelitian ini adalah : Apakah Persero BUMN Wajib Melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas  Serta Melaksanakan Program Kemitraan Dan  Program Bina Lingkungan Sesuai  Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. KEP-236/MBU/2003 Jo Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-02/MBU/7/2017 Tentang Program Kemitraan Dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara?Hasil-hasil penelitian yang didapat adalah kewajiban PT  melaksanakan  Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan didasarkan atas Pasal 74 ayat (1) UUPT  Jo Pasal 3 ayat (1) PPTJSL. Kewajiban itu hanya diperuntukan bagi  PT yang  menjalankan kegiatan usahanya mengelola atau berkaitan dengan  sumber daya alam. Karena status Persero BUMN menurut Pasal 11 UUBUMN, tunduk pada UUPT, dengan demikian   segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi PT  juga diberlakukan terhadap Persero, termasuk ketentuan mengenai kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Kewajiban Persero BUMN untuk melaksanakan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan didasarkan atas Pasal 2 ayat (1) hurup e UUBUMN  Jo Pasal 2  ayat (1) Peraturan Menteri  BUMN No. KEP-235/MBU/2003 Jo  Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-05/MBU/2007.Agar tercipta hubungan yang serasi antara kewajiban Persero BUMN dalam melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan dan Prinsip Kemitraan dan Prinsip Bina Lingkungan, untuk itu diperlukan adanya revisi terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan dalam UUPT serta Prinsip Kemitraan dan Prinsip Bina Lingkungan dalam UUBUMN, sehingga ada kepastian dan ketertiban hukum. Diperlukan adanya aturan yang jelas dan tegas  mengenai kegiatan-kegiatan yang  wajib dilaksanakan  Persero BUMN  berkenaan dengan  Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan berdasarkan UUPT  sehingga tidak tumpang tindih dengan pelaksanaan kegiatan Prinsip Kemitraan dan Prinsip Bina Lingkungan.Kata Kunci:   Persero BUMN, Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Serta Prinsip Kemitraan dan Prinsip Bina Lingkungan.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...