Kewajiban Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan bagi PT bergerak di bidang sumber daya alam sesuai Pasal 74 UUPT, berarti setiap Persero BUMN yang memiliki bidang usaha berkait langsung dan atau tidak langsung dengan sumber daya alam, juga wajib melaksanakannya. Sedangkan sesuai Keputusan Menteri Negara BUMN No. Kep-235/MBU/2003 Jo Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-02/MBU/7/2017, BUMN Persero juga dibebankan kewajiban melaksanakan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan bagi usaha kecil dan masyarakat sekitarnya. Pada prakteknya, Persero BUMN melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan serta Program Kemitraan Dan Bina Lingkungan digabungkan menjadi satu menjadi program CSR,Permasalahan dalam penelitian ini adalah : Apakah Persero BUMN Wajib Melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Serta Melaksanakan Program Kemitraan Dan Program Bina Lingkungan Sesuai Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. KEP-236/MBU/2003 Jo Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-02/MBU/7/2017 Tentang Program Kemitraan Dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara?Hasil-hasil penelitian yang didapat adalah kewajiban PT melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan didasarkan atas Pasal 74 ayat (1) UUPT Jo Pasal 3 ayat (1) PPTJSL. Kewajiban itu hanya diperuntukan bagi PT yang menjalankan kegiatan usahanya mengelola atau berkaitan dengan sumber daya alam. Karena status Persero BUMN menurut Pasal 11 UUBUMN, tunduk pada UUPT, dengan demikian  segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi PT juga diberlakukan terhadap Persero, termasuk ketentuan mengenai kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Kewajiban Persero BUMN untuk melaksanakan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan didasarkan atas Pasal 2 ayat (1) hurup e UUBUMN Jo Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri BUMN No. KEP-235/MBU/2003 Jo Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-05/MBU/2007.Agar tercipta hubungan yang serasi antara kewajiban Persero BUMN dalam melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan dan Prinsip Kemitraan dan Prinsip Bina Lingkungan, untuk itu diperlukan adanya revisi terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan dalam UUPT serta Prinsip Kemitraan dan Prinsip Bina Lingkungan dalam UUBUMN, sehingga ada kepastian dan ketertiban hukum. Diperlukan adanya aturan yang jelas dan tegas mengenai kegiatan-kegiatan yang wajib dilaksanakan Persero BUMN berkenaan dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan berdasarkan UUPT sehingga tidak tumpang tindih dengan pelaksanaan kegiatan Prinsip Kemitraan dan Prinsip Bina Lingkungan.Kata Kunci:  Persero BUMN, Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Serta Prinsip Kemitraan dan Prinsip Bina Lingkungan.
Copyrights © 2020