Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayahterhadap anak kandungnya adalah suatu perbuatan menyimpangyang sangat tercela karena seharusnya peran ayah memberikanperlindungan, serta bertanggung jawab dalam tumbuh kembanganaknya untuk menjalani kehidupan lebih baik, karena anakadalah penerus generasi bangsa. Gambaran umum ayah sebagaipelaku kekerasan seksual pada anak dilihat dari kasus yangdiambil penulis sebagai bahan penulisannya, pelaku memegangkendali penuh terhadap anaknya. Pandangan pelaku yangmemandang anak sebagai obyek pelampiasan nafsu dalam bentukkekerasan seksual dengan penuh paksaan serta ancaman bahkankekerasan.Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Bengkayang,dengan lokasi penelitian pada Pengadilan Negeri Bengkayangdan Dinas Sosial Bagian Perlindungan Anak ( DINSOSP3A ).Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitianpustaka dan penelitian lapangan, dengan metode penelitiandeskriptif yaitu menganalisis data yang diperoleh dari studilapangan dan kepustakaan dengan cara menjelaskan danmenggambarkan kenyataan obyek. Data yang digunakan adalahdata primer yang diperoleh secara langsung dari hasil wawancaradan data sekunder yang diperoleh dari hasil studi pustaka.Kata kunci: kekerasan seksual terhadap anak, anak sebagai objekpemuas nafsu, ayah sebagai pelaku kekerasan seksua
Copyrights © 2022