First Travel diduga telah melakukan Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan, dan Pencucian Uang dengan modus Umrah/Haji. Jumlah korban mencapai ribuan calon jamaah Umrah/Haji, dengan kerugian hingga miliaran rupiah. Berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Depok menyatakan bahwa aset First Travel dirampas oleh Negara sesuai pasal 39 jo pasal 46 jo pasal 194 KUHP dan tidak dikembalikan kepada jamaah yang merugi. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis Putusan Hakim mengenai kasus ini serta mencarikan jalan keluar bagi para jamaah yang merugi agar terciptanya rasa keadilan.Dari uraian diatas maka rumusan masalah yang penulis ambil dalam penelitian ini adalah Mengapa Putusan Mahkamah Agung Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 dirampas oleh Negara dan tidak dikembalikan kepada jamaah yang merugi? Yang dalam metode penulisan nya menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif dengan Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Undang- Undang (The Statue Approach), Â Pendekatan konseptual (Conceptual Approach), dan Pendekatan Restorative Justice.Dari penelitian hukum yang dilakukan dengan menggunakan penelitian yang telah disebutkan diatas dapat disimpulkan bahwa Putusan Hakim tentang asset First Travel oleh Negara sesuai pasal 39 jo 46 jo pasal 194 KUHP dan tidak dikembalikan kepada jamaah yang merugi sudah benar. Dasar yang digunakan hakim dalam memutus perkara First Travel ini juga benar. Namun, di sisi lain, salah satu putusan dan hukum acara pidana tidak memberikan keadilan bagi para korban.Kata Kunci : Penipuan, Jamaah Umrah/Haji, Travel Umrah, Keadilan
Copyrights © 2022