Keberadaan rumah telah menjadi kebutuhan setiap manusia di muka bumi ini. Tidak sekedar berfungsi untuk tempat tinggal, tetapi juga berfungsi ekonomis untuk masa-masa yang akan datang.Berbagai macam cara dilakukan orang agar dapat memperoleh tempat tinggal yang layak untuk diri sendiri dan keluarga, sehingga hal ini menjadi faktor pendorong bagi berkembangnya usaha property yangmenyediakan tempat tinggal berupa perumahan.Akan tetapi dalam proses hubungan hukum dalam hal jual beli perumahan, pihak penjual/developer sangat menghendaki adanya keuntungan yang diperolehnya. Namun ada kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pihak penjual terhadap pihak pembeli perumahan yang dalam pelaksanaannya justru terjadi wanprestasi, yakni adanya kewajiban menyediakan lahan fasilitas umum yang tidak terlaksana oleh pihak penjual perumahan/developer.Tentu saja hal tersebut menimbulkan permasalahan bagi pihak pembeli perumahan. Sehingga memunculkan persoalan hukum dan cara penyelesaian tersendiri guna mengatasi masalah wanprestasi jual beli perumahan.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan serta menganalisa keadaan yang sebenarnya yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, kemudian langkah selanjutnya adalah menganalisa semua fakta tersebut guna untuk memperoleh suatu kesimpulan.Tujuan Penelitian : Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan kewajiban developer kepada pembeli perumahan dalam menyediakan lahan fasilitas umum. Untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan pihak developer tidak melaksanakan kewajibannya. Untuk mengungkapkan akibat hukum atas tidak terlaksananya kewajiban developer kepada pihak pembeli perumahan. Untuk mengetahui upaya hukum yang dilakuan oleh pihak pembeli perumahan.Hasil Penelitian : Bahwa telah terjadi hubungan hukum berupa jual beli antara pihak developer dengan pembeli perumahan. Bahwa faktor penyebab developer/penjual perumahan tidak melaksanakan kewajibannya pada pihak pembeli karena lahan fasilitas umum tersebut telah dikomersilkan oleh pihak developer. Bahwa akibat bagi developer yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk menyediakan lahan fasilitas umum kepada pembeli perumahan Villa Permata Residence adalah dituntut agar mengadakan lahan fasilitas umum. Bahwa upaya yang dilakukan pembeli terhadap penjual yang wanprestasi dalam melakukan perjanjian jual beli tanah kavlingan adalah melakukan teguran serta mendesak pihak developer untuk melaksanakan kewajibannya. Kata Kunci : Pembeli Perumahan, Fasilitas Umum, Developer.
Copyrights © 2019