Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

PELAKSANAAN PEMASANGAN TANDA BATAS TANAH OLEH PEMILIK TANAH DI KELURAHAN BANGKA BELITUNG KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA KOTA PONTIANAK

NIM. A1011161197, RACHMADI (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Aug 2020

Abstract

Penelitian ini membahas tentang Kewajiban Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Memasang Tanda Batas Tanah Sesuai Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Di Kelurahan Bangka Belitung Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak, dan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah Apakah Pemegang Hak Atas Tanah Sudah Melaksanakan Kewajibannya Untuk Memasang Tanda Batas Tanah Sesuai Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Di Kelurahan Bangka Belitung Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh data dan informasi mengenai kewajiban pemegang hak atas tanah dalam memasang patok tanah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, untuk mengetahui faktor penyebab pelaksanaan kewajiban pemasangan tanda batas tanah yang belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dan untuk mengetahui akibat bagi pemegang hak atas tanah yang belum memasang patok tanah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode empiris, bersifat deskriptif, pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara dan hak angket, sampel ditentukan dengan teknik Quota Sampling dan hasil penelitian dianalisis secara kualitatif.Ketentuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah wajib untuk memelihara patok tanah pada bidang-bidang tanah. Pemasangan patok secara permanen untuk menghindari agar tanah tersebut terhindar dari penyerobotan tanah. Namun pada kenyataanya masih ada masyarakat yang belum memasang patok batas tanah secara permanen sebagai mana seharusnya (cor semen, dan tembok) yang dipasang secara permanen. Adapun faktor penyebab pemegang hak atas tanah tidak memasang tanda batas tanah secara permanen adalah karena kelalaian dari pemilik tanah itu sendiri, kurangnya pengetahuan hukum, tanah masih dalam proses pembagian dengan anggota keluarga, dan tanah yang bersebelahan masih merupakan milik dari anggota keluarga.Akibat hukum dari tidak dipenuhinya kewajiban dari pemilik tanah untuk memasang tanda batas tanah adalah tidak adanya kepastian tentang batas-batas tanah yang bersebelahan, dan tidak adanya kepastian tentang luas dan lebar tanah serta akan terjadinya penyerobotan tanda batas tanah. Solusinya adalah sebagai pemilik tanah harus lebih peduli lagi akan batas patok pada bidang-bidang tanah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, serta adanya sosialisasi yang dilakukan oleh pihak Kantor Pertanahan Kota Pontianak mengenai masalah pemasangan patok batas bidang tanah agar masyarakat mengetahui kewajiban mereka sebagai pemilik tanah.Kata Kunci : Tanda Batas Tanah, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...