PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk. atau lebih dikenal dengan ADIRA Finance cabang Pontianak merupakan salah satu perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usahanya di bidang pembiayaan konsumen, yang bergerak pada pembiayaan sepeda motor. PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk dalam memberikan fasilitas pembiayaan konsumen berupa pinjaman dana khusus hanya untuk pembelian kendaraan bermotor merek Honda. Dalam proses pembiayaan tersebut pihak PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk harus mempunyai keyakinan bahwa pihak konsumen akan sanggup melunasi seluruh hutangnya. Konstruksi pembiayaan konsumen didasarkan pada perjanjian dengan asas kebebasan berkontrak sebagai alas hukum bagi kedua belah pihak, maka para pihak harus lebih hati-hati dalam membuat perjanjian sehingga tidak merugikan para pihak atau salah satu pihak dikemudian hari serta harus memenuhi prinsip keadilan. Dalam metode penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesengajaan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan Hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Dalam metode penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesengajaan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan Hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer.Berdasarkan uraian pada BAB III tentang pengolahan data, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa pelaksanaan perjanjian pembiayaan bertujuan untuk membantu masyarakat yang tidak memiliki cukup uang dalam memenuhi kebutuhannya, terkhusus dibidang transportasi. Sebelum perjanjian pembiayaan dilakukan, terdaaat prosedur - prosedur yang harus diikuti dan dalam perjanjian pembiayaan juga terdapat kewajiban - kewajiban yang harus dipatuhi. Akan ada akibat hukum nya bagi pihak - pihak yang wanprestasi tidak melakukan kewajibannya, dan faktor penyebab terjadinya wanprestasi oleh debitur adalah karena kesengajaan dan usahanya tidak lancar. Kata Kunci : Pembiayaan, Perjanjian, Wanprestasi.
Copyrights © 2021