Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

WANPRESTASI DEBITUR DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN KENDARAAN SEPEDA MOTOR DENGAN PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk. CABANG PONTIANAK

NIM. A01110029, BOBBY CHANDRA (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Nov 2021

Abstract

PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE  Tbk. atau lebih dikenal dengan ADIRA Finance cabang  Pontianak  merupakan  salah  satu  perusahaan  pembiayaan  yang  melakukan  kegiatan usahanya di bidang pembiayaan konsumen, yang bergerak pada pembiayaan sepeda motor. PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk dalam memberikan fasilitas pembiayaan konsumen berupa pinjaman dana khusus hanya untuk pembelian kendaraan bermotor merek Honda.          Dalam proses pembiayaan tersebut pihak PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk harus mempunyai keyakinan bahwa pihak konsumen akan  sanggup melunasi seluruh hutangnya. Konstruksi  pembiayaan konsumen didasarkan  pada perjanjian dengan   asas   kebebasan berkontrak sebagai alas hukum bagi kedua belah pihak, maka para pihak harus lebih hati-hati dalam membuat perjanjian sehingga tidak merugikan para pihak atau salah satu pihak dikemudian hari serta harus memenuhi prinsip keadilan.              Dalam metode penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesengajaan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan Hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Dalam metode penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesengajaan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan Hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer.Berdasarkan uraian pada BAB III tentang pengolahan data, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa pelaksanaan perjanjian pembiayaan bertujuan untuk membantu masyarakat yang tidak memiliki cukup uang dalam memenuhi kebutuhannya, terkhusus dibidang transportasi. Sebelum perjanjian pembiayaan dilakukan,  terdaaat prosedur - prosedur yang harus diikuti dan dalam perjanjian pembiayaan juga terdapat kewajiban - kewajiban yang harus dipatuhi. Akan ada akibat hukum nya bagi pihak - pihak yang wanprestasi tidak melakukan kewajibannya, dan faktor penyebab terjadinya wanprestasi oleh debitur adalah karena kesengajaan dan usahanya tidak lancar.  Kata Kunci : Pembiayaan, Perjanjian, Wanprestasi.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...