Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN OJEK ONLINE YANG MENGGUNAKAN PONSEL DI JALAN

NIM. A1011151219, MUHAMMAD VIEGRI (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Jan 2020

Abstract

Perkembangan usaha diberbagai bidang baik dibidang industri, pertanian, manufaktur, maupun sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung perkembangan dunia usaha itu sendiri, salah satu sarana yang dilakukan tersebut adalah angkutan baik angkutan darat, laut maupun udara. Seiring berkembangnya teknologi terutama internet di era globalisasi ini, ternyata angkutan juga tidak luput terkena imbas positifnya. Kini, angkutan lebih  mudah didapatkan  melalui  aplikasi  yang  telah  terpasang di ponsel konsumen. Khalayak umum menyebutnya dengan ojek online, berkembang saat ini memberi pengaruh besar pada inovasi munculnya perusahaan-perusahaan yang mengandalkan internet sebagai sektor bisnisnya. Salah satunya adalah perusahaan teknologi aplikasi seperti PT. Go-Jek, GRAB, dan UBER sebagai perusahaan yang mengakomodir ojek konvensional menjadi ojek  berbasis online. Penggunaan jasa ojek online tidak hanya memberikan dampak yang positif tetapi juga negatif sehingga tidak  dapat  dipungkiri  bahwa  kejadian seperti safety dalam perjalanan berkendara di jalan memang masih sesuatu yang sulit untuk direalisasikan karena berbagai hal, seperti halnya ojek online yang menggunakan ponsel di jalan umum yang dapat membahayakan korban dan dirinya sendiri, serta barang bawaan yang menjadi objek antaran konsumen tersebut. Penelitian ini difokuskan pada analisis perlindungan hukum bagi konsumen yang menngunakan jasa driver ojek online yang sedang menggunakan ponsel di jalan.Masalah yang di bahas adalah bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen driver ojek online yang sedang menggunakan ponsel di jalan. Metode yang digunakan peneliti dalam penyusan skripsi ini adalah deskriptif analitis dengan maksud untuk menggambarkan keadaan yang ada dengan menggunakan metode penelitian ilmiah serta memecahkan masalah berdasarkan data dan fakta yang terkumpul sebagaimana adaanya saat penelitian ini dilakukan.Hasil dari penelitian  dan penggolongan data menunjukan bahwa Tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen driver ojek online dalam pengaturan perundang-undangan masih belum jelas pengaturannya, driver wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi. Pengertian wajib mengendarai dengan penuh konsenterasi mencakup melarang kegiatan-kegiatan yang mengganggu konsentrasi berkendara seperti menggunakan ponsel, secara spesifik tidak adanya Undang-Undang yang mengatur khusus tentang pengunaan ponsel di jalan, karena yang kita ketahui bahwa penggunaan ponsel masih banyak di gunakan salah satunya digunakan untuk membuka GPS dan tidak adanya aturan khusus mengenai driver ojek online yang diperbolehkan menggunakan ponsel di jalan.Key Word : Driver, Online, Ponsel

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...