Artikel ini bertujuan mengelaborasi peran media sosial sebagai saluran aspirasi kewargaan. Dikarenakan media sosial telah berperan dalam setiap sektor kehidupan kewargaan, seperti saluran informasi, interaksi, partisipasi, dan desentralisasi. Media sosial kemudian dipergunakan sebagai saluran untuk menyampaikan berbagai aspirasi warga negara dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Berbagai komentar dukungan hingga penolakan yang konstruktif dan argumentatif hadir di media sosial sebagai bentuk partisipasi kewargaan. Artikel ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan berbasis data Drone Emprit yaitu aplikasi untuk menganalisis percakapan warganet di media sosial. Dengan demikian artikel ini berpendapat bahwa media sosial dapat berkontribusi positif sebagai saluran aspirasi kewargaan terutama dalam pembahasan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law). Kata Kunci: Media Sosial, Aspirasi Publik, Omnibus Law
Copyrights © 2021