Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Sejarah berdirinya OJK berangkat dari upaya untuk menghadirkan sistem pengaturan dan pengawasan pada kegiatan jasa keuangan di Indonesia. OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Namun fungsi OJK dalam menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang  terintegrasi  terhadap  keseluruhan  kegiatan  di  dalam  sektor  jasa keuangan, ternyata tidak dilakukan terhadap Koperasi Kredit (Credit Union). Padahal koperasi kredit (credit union) juga menghimpun dan menyalurkan dana bagi anggotanya seperti layaknya lembaga jasa keuangan. Di samping itu, jumlah simpanan anggota koperasi kredit (credit union) mencapai milyaran rupiah. Salah satu koperasi kredit (credit union) yang memiliki jumlah anggota dan jumlah simpanan yang cukup besar adalah Credit Union Lantang Tipo yang berada di Kabupaten Landak. Adapun jumlah anggota Credit Union Lantang Tipo di Kabupaten Landak sampai dengan bulan Februari 2021 sebanyak 209.273 orang. Besarnya jumlah simpanan anggota di Credit Union Lantang Tipo di Kabupaten Landak tentu saja tidak bisa dianggap remeh karena selama ini tidak ada yang melakukan pengawasan. Walaupun selama ini telah dibentuk lembaga pengawas koperasi, namun lembaga pengawas koperasi hanya bersifat internal. Begitu pula dengan dibentuknya Dewan Koperasi Indonesia Daerah (DEKOPINDA), dimana salah satu tugasnya adalah melakukan pengawasan terhadap kegiatan koperasi, akan tetapi lembaga ini tidak berfungsi secara maksimal.Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah “Bagaimana Peranan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Credit Union Lantang Tipo di Kabupaten Landak Sebagai Lembaga Jasa Keuangan ?†Sedangkan metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis.Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh kesimpulan bahwa urgensi peranan OJK dalam melakukan pengawasan terhadap Koperasi Kredit (Credit Union) Lantang Tipo di Kabupaten Landak sebagai lembaga jasa keuangan memang sangat diperlukan dalam melakukan pengawasan terhadap koperasi kredit (credit union) sebagai lembaga jasa keuangan, mengingat jumlah simpanan di Credit Union hampir sama atau bahkan melebihi simpanan yang ada pada bank. Selain itu, apabila ada pengawasan dari OJK terhadap koperasi kredit (credit union) sebagai lembaga jasa keuangan, maka para anggota Credit Union tidak perlu takut simpanan mereka akan dilarikan, dialihkan atau digelapkan oleh pengurus Credit Union. Dampak yang ditimbulkan dari tidak adanya pengawasan dari OJK terhadap Koperasi Kredit (Credit Union) Lantang Tipo di Kabupaten Landak sebagai lembaga jasa keuangan adalah simpanan para anggota Koperasi Kredit (Credit Union) bisa digelapkan atau dilarikan oleh Pengurus Koperasi Kredit (Credit Union). Simpanan para anggota Koperasi Kredit (Credit Union) bisa dialihkan atau diinvestasikan kepada lembaga jasa keuangan lain seperti Bank, Dana Pensiun, dan lain-lain. Kata Kunci: Peranan OJK, Pengawasan, Koperasi Kredit (Credit Union).
Copyrights © 2021