Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan tugas kepala desa Rasau Jaya Umum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan desa berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Kubu Raya Pasal 6 Nomor 25 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa di Desa Rasau Jaya Umum Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya. Selain itu penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan tugas kepala desa Rasau Jaya Umum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Desa Rasau Jaya Umum Kecamtan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris. Adapun populasi dari penelitian ini adalah desa Rasau Jaya Umum, dan sampel dalam penelitian ini adalah Kepala desa Rasau Jaya Umum, Badan Permusyawaratan Desa dan Masyarakat desa Rasau Jaya Umum. Teknik pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini adalah Teknik Studi Dokumen mempelajari dokumen dan literatur, serta peraturan perundang-undangan terkait dengan permasalahan penelitian. Teknik Wawancara yaitu dengan mengadakan kontak langsung kepada sumber data, dengan mewawancarai narasumber, sebagai sumber data yang ada kaitannya dengan penelitian yang dilakukan.Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa pelaksanaan tugas kepala desa Rasau Jaya Umum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan desa belum terlaksana dengan baik berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Kubu Raya Pasal 6 Nomor 25 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa yang diakibatkan oleh kurangnya kemampuan Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pengetahuan tentang mekanisme penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain itu lemahnya koordinasi antara Pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa dan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa juga menjadi hambatan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa. Adapun upaya yang dapat ditempuh untuk mengatasi hambatan tersebut adalah dengan cara terus menerus berusaha meningkatkan pengetahuan mengenai fungsi, tugas, dan wewenang Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemrintahan desa selain itu Kepala Desa juga harus berperan lebih aktif dalam meningkatkan koordinasi dengan pemerintah desa maupun masyarakat agar terwujud pemerintahan desa yang dapat memberikan dampak positif bagi semua kalangan yang terdapat di desa.Kata Kunci : Tugas, Kepala Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Copyrights © 2021