Penelitian tentang “Tanggung Jawab Konsumen Atas Pembatalan  Pesanan Gofood Pada Ojek Online Di Kota Pontianak †bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi pelaksanaan tanggung jawab konsumen atas pembatalan pesanan Gofood pada Ojek Online di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor penyebab pembatalan konsumen atas pesanan Gofood pada Ojek Online di Kota Pontianak. Untuk mengetahui upaya yang dapat dilakukan oleh Driver Gojek Online terhadap kerugian yang disebabkan oleh atas pembatalan pesanan Gofood oleh Konsumen di Kota Pontianak.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Pelaksanaan tanggung jawab konsumen atas pembatalan pesanan Gofood pada Ojek Online di Kota Pontianak belum sepenuhnya dilaksanakan oleh konsumen karena masih terdapat konsumen yang tidak bertanggung jawab terhadap pesanan yang dipesannya hal tersebut terjadi pada ojek online yang memesankan pesanan dari salah satu konsumen setelah pesanan dibelikan dan siap diantar ternyata konsumen telah membatalkan pesanan secara sepihak hal tersebut tentu saja bertentangan depan Pasal 6 UUPK tentang hak pelaku usaha. Faktor penyebab pembatalan konsumen atas pesanan Gofood pada Ojek Online di Kota Pontianak secara umum faktor yang menjadi penyebab pembatalan sepihak yang dilakukan oleh konsumen adalah dikarenakan menunggu terlalu lama dan salah memesan makanan/minuman yang sebenarnya masih bisa diatasi oleh konsumen dengan melihat kondisi dari ojek online yang mungkin memesan makanan tersebut karena mengantri jadi agak lama sampai ketempat tujuan. Upaya yang dapat dilakukan oleh Driver Gojek Online terhadap kerugian yang disebabkan oleh atas pembatalan pesanan Gofood oleh Konsumen di Kota Pontianak bahwa penyelesaian persoalan pembatalan yang terjadi akibat tindakan konsumen yang membatalkan pesanan secara sepihak diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat dengan pihak perusahaan karena ojek online akan bertanggung jawab untuk menjelaskan persoalan tersebut dengan perusahaan, hal ini dikarenakan ojek online tidak ingin memperpanjang persoalan dengan konsumen, dan menganggap hal tersebut sebagai musibah  Kata Kunci : Tanggung Jawab, Konsumen, Gofood, Ojek Online
Copyrights © 2020