Penelitian tentang “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Iklan Yang Menyesatkan Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen” bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang tanggung jawab pelaku usaha terhadap iklan yang menyesatkan dalam perpektif hukum perlindungan konsumen. Untuk mengungkapkan faktor penyebab pelaku usaha membuat iklan yang menyesatkan bagi konsumen. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap iklan yang menyesatkan.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa tanggung jawab pelaku usaha terhadap iklan yang menyesatkan dalam perpektif hukum perlindungan konsumen selama ini belum sepenuhnya dilaksanakan dikarenakan masih terdapat iklan-iklan yang disebarkan oleh pelaku usaha yang bersifat menyesatkan masyarakat atau mengandung unsure-unsur kebohongan, sehingga akan merugikan konsumen. Bahwa faktor penyebab pelaku usaha membuat iklan yang menyesatkan bagi konsumen adalah dikarenakan beberapa faktor penyebab diantaranya dikarenakan adanya keinginan untuk membuat barang dagangan segera laku terjual dan untuk mendapatkan keuntungan yang besar dan secepatnya karena disebabkan juga pelaku usaha menganggap apa yang dilakukan bukan merupakan suatu kesalahan. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap iklan yang menyesatkan diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat dengan pihak pelaku usaha karena pelaku usaha berjanji untuk tidak lagi melakukan tindakan untuk memberikan iklan yang menyesatkan kepada konsumen, musyawarah dan mufakat lebih dipilih karena pelaku usaha tidak ingin tindakan yang salah diketahui lebih banyak konsumen yang tentu saja akan mempengaruhi kepercayaan konsumen Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pelaku Usaha, Iklan Menyesatkan
Copyrights © 2021