Salah satu asas dalam Hukum Acara Perdata adalah asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Hal ini tentu menjadi harapan setiap individu yang beracara di Pengadilan. Dengan menerapkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dalam penyelesaian perkara perdata diharapkan proses penyelesaian perkara tersebut tidak ditunda-tunda dan dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang cepat, sehingga biaya yang dikeluarkan oleh para pihak tidak terlalu tinggi Namun dalam praktiknya, penyelesaian masalah di Pengadilan justru bertolak belakang dari asas yang dianut oleh hukum acara perdata itu sendiri. Karena penyelesaian perkara di Pengadilan memerlukan waktu yang lama dengan proses yang berbelit-belit dan pengeluaran dari pencari keadilan yang terus membengkak akibat menyewa kuasa hukum maupun dalam masa penyelesaian perkara yang ada.Belum lama ini, Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung No 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang selanjutnya disingkat PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Istilah Gugatan sederhana lazim disebut juga dengan small claim court, yaitu gugatan perdata ringan dengan proses penyelesaian perkara cepat. Beberapa pembatasan telah diatur dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2019Dalam penelitian ini menggunakan metode Penelitian Normatif, yaitu merupakan penelitian hukum yang didasarkan pada bahan hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan, dengan mencoba untuk menganalisa suatu permasalahan hukum melalui peraturan perundang-undangan, literature dan bahan-bahan lainnya yang relevan.Bahwa penyelesaian gugatan sederhana, penyelesaian gugatan sederhana mempunyai karakter yang sedikit berbeda dengan acara perdata biasa, seperti tidak adanya agenda jawab menjawab antar pihak, proses pembuktiannya yang dinilai sederhana, jangka waktu yang relatif singkat yaitu perkara harus diputus selambat-lambatnya dalam waktu 25 (dua puluh lima) hari, hakim yang memeriksa penyelesaian gugatan sederhana adalah hakim tunggal, penyelesaian gugatan sederana termasuk dalam lingkup peradilan umum dimana subyek hukum harus berada dalam satu wilayah hukum, subyek dari penyelesaian gugatan sederhana terdiri dari satu Penggugat dan satu Tergugat tidak boleh lebih kecuali mempunyai kepentingan hukum yang sama, upaya hukum yang dapat diajukan adalah upaya hukum keberatan yang diajukan kepada ketua Pengadilan Negeri tempat dimana gugatan sederhana tersebut diputus. sebelum adanya ketentuan perma no 4 tahun 2019, di indonesia msih menggunakn ketentuan HIR/RBG, dimana untuk gugatan ketentuan tersebut menyamaratakan semua nilai perkara sehingga asas peradilan yang cepat dan sederhana tidak terpenuhi, dengan adanya peraturan MA tersebut mempermudah karena maksimal nilai perkara sebesar RP.500.000.000,-. Kata Kunci: Gugatan Sederhana, HIR/RBG, PerMa nomor 4 tahun 2019
Copyrights © 2020