Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

PELAKSANAAN PENYALURAN ZAKAT FITRAH OLEH UNIT PENGUMPUL ZAKAT DI DESA JELU AIR KECAMATAN JAWAI SELATAN KABUPATEN SAMBAS.

NIM. A1011161110, HAMZAH (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Dec 2020

Abstract

       Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang yang beragama islam pada bulan ramadhan dengan tujuan mensucikan jiwa dan menolong orang yang tidak mampu agar dapat merasakan kebahagiaan pada hari raya idul fitri. Oleh karena itu dalam penyalurannya harus tepat sasaran kepada mustahiq agar tujuan dan cita-cita dari zakat fitrah dapat terpenuhi. Dalam praktek zakat fitrah oleh Unit Pengumpul Zakat di Desa Jelu Air belum sesuai dengan pengelolaan yang seharusnya dilaksanakan berdasarkan hukum Islam. Penyalurannya dilakukan secara tidak merata dan salah sasaran serta tidak mempertimbangkan apakah orang tersebut memenuhi syarat sebagai penerima zakat Sesuai Dengan Hukum Islam.       Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “ Apakah Pelaksanaan Zakat Fitrah Oleh Unit Pengumpul Zakatdi Desa Jelu Air Kecamatan Jawai Selatan Sesuai Dengan Hukum Islam”       Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris yaitu dengan menggambarkan keadaan atau fakta yang terkumpul pada saat penelitian diadakan dan kemudian dianalisis. Sifat penelitian ini adalah deskriptif yaitu menggambarkan keadaan bagaimana adanya pada saat penelitian dan kemudian dianalisis sehingga dapat kesimpulan akhir       Faktor penyebab pelaksanaan penyaluran zakat fitrah di  Desa Jelu Air Kecamatan jawai selatan tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam adalah fakir dan miskin atau penerima zakat fitrah belum sepenuhnya terdaftar sebagai mustahiq sehingga fakir miskin yang belum terdata tidak mendapatkan haknya serta penyaluran yang salah sasaran kepada orang-orang yang tergolong mampu.       Upaya yang dilakukan KUA terhadap UPZ yang menyalurkan zakat fitrah tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam adalah dengan sosialisasi, himbauan dan pendekatan kepada UPZ Desa agar dalam pelaksanaan penyaluran zakat fitrah harus mendata dengan teliti para mustahiq agar harta zakat fitrah dapat dibagikan kepada orang-orang yang benar-benar memenuhi syarat.       Akibat hukum penyaluran zakat fitrah oleh UPZ yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam berlaku ketentuan pasal 56 Peraturan BAZNAS No. 2 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Unit Pengumpul yaitu sanksi ringan  berupa teguran, sanksi sedang berupa peringatan tertulis dan sanksi berat berupa penghentian sementara dari kepengurusan sedangkan dalam pasal 39 Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yaitu pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak lima ratus juta rupiah.       Kata kunci : Zakat Fitrah, Mustahiq, Muzakki, UPZ

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...