Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

KAJIAN YURIDIS PEMBERIAN FASILITAS KEPADA PENANAM MODAL MENURUT PRESPEKTIF UU NO. 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL

NIM. A1011141060, INDRA FEBIANTO (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Jan 2021

Abstract

Indonesia adalah sebuah negara yang sedang berkembang dalam berbagai aspek pembangunan. Tujuan dan arah pembangunan nasional yaitu berusaha mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur, dimana masyarakat yang adil dan makmur itu akan diwujudkan melalui pembangunan di berbagai bidang, di antaranya bidang ekonomi. Adapun tujuan dan arah pembangunan saat ini lebih terkonsentrasi pada aspek ekonomi.Metode yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu dengan cara pengumpulan data dengan penelitian kepustakaan (library research) yakni melakukan penelitian dengan menggunakan data dari berbagai sumber bacaan seperti perundang-undangan, buku-buku, jurnal yang dinilai relevan dengan permasalahan yang dibahas penulis dalam skripsi ini.Dalam pemberian fasilitas hak atas tanah kepada penanam modal asing, yang justru semakin banyak memunculkan kasus-kasus pertanahan khususnya dibidang perkebunan sawit. Semakin bertambahnya status tanah-tanah milik asing maupun perorangan. Hal tersebut seharusnya menjadi tanda tanya besar dan juga menjadi perhatian pemerintah. Hal tersebut disebabkan oleh Pemerintah yang tidak melakukan kontrol yang berkala atau terus menerus. Pemerintah seharusnya dapat menyelesaikan masalah tersebut dengan cepat, penuh tanggung jawab dan bijaksanaan khususnya dipandang dari segi hukum ekonominya.PP 40 Tahun 1996 Pasal 4 ayat (4) Dalam hal di atas tanah yang akan diberikan dengan Hak Guna Usaha itu terdapat tanaman dan/atau bangunan milik pihak lain yang keberadaannya berdasarkan atas hak yang sah, pemilik bangunan dan tanaman tersebut diberi ganti kerugian yang dibebankan pada pemegang Hak Guna Usaha baru.Menurut pada pasal-pasal dalam UUPA dimana ditentukan bahwa orang asing yang boleh memiliki tanah dengan Hak Pakai atau Hak Sewa untuk Bangunan di Indonesia adalah orang asing yang berkedudukan di Indonesia (Pasal 42 b dan Pasal 45 b UUPA)Kegiatan penanaman modal tersebut menciptakan tanggungjawab besar bagi pemerintah dalam mengawasi pelaksanaan kegiatan penanaman modal, baik oleh pemerintah pusat, daerah provinsi, dan kabupaten/kota. Pembentukan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) oleh pemerintah, yang diberi kewenangan persetujuan penanaman modal yang jelas disebutkan dalam Pasal 27, 28 dan 29 UU No. 25 Tahun 2007   Kata Kunci : Fasilitas, Pengawasan, Pemerintah.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...