Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

TANGGUNG JAWAB PENYEWA DALAM MEMELIHARA RUMAH YANG DISEWA DI KELURAHAN TOKAYA KECAMATAN PONTIANAK SELATAN

NIM. A1011131270, MELI MARSELA (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Feb 2021

Abstract

Sewa menyewa merupakan hal yang lumrah dilakukan masyarakat dan merupakan salah satu bentuk interaksi yang sering dilakukan. Sewa menyewa sealin digunakan sebagai lahan bisnis juga merupakan kepedulian sosail antar salah satu solusi kepedulian social apabaila dilihat dari kegunaan manfaat atas barang yang di sewakan. Perjanjian sewa menyewa menimbulkan hak dan kewajiban antara penyewa dan pemilik rumah. Meskipun sudah diatur secara jelas akan tetapi tetep saja ada kelalaian yang dilakukan oleh para pihak dalam perjanjian hal tersebut biasa dikenal dengan istilah wanprestasi.Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah : “ Faktor Apa yang Menyebabkan Penyewa Tidak Memelihara Rumah yang Di sewanya Di  Kelurahan Parit Tokaya kecamatan Pontianak selatan ?.” Yang menjadi tujuan penelitian dalam penelitian ini adalah untuk mendapatakan data dan informasi tetnatng tanggung jawab dalam memelihara yang disewa, memngungkapkan faktor penyebab penyewa tidak bertanggung jawab dalam memelihara rumah pemilik yang disewa , akibat hukum bagi penyewa yang tidak bertanggung jawab dalam memelihara rumah yang disewa dari pemiliknya, upaya pemilik rumah terhadap penyewa yang tidak bertanggung jawab dalam memelihara rumah yang disewa. Adapun  penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Empiris dengan pendekatan deskriptif.Adapun hasil penelitian yang dicapai adalah pemilik rumah dengan penyewa rumah telah melakukan perjanjian sewa menyewa, serta telah mengatur tentang hak dan kewajiban diantara kedua belah pihak. Tetapi pada kenyataannya penyewa yaitu Egi Munandar dan Irwan dianggap telah melakukan kelalaian ( wanprestai ), yaitu tidak melakukan tanggung jawabnya dalam memelihara dan merawat rumah yang disewanya, dan faktor penyebab 2 ( dua ) orang penyewa yaitu Egi Munandar dan Irwan tidak melakukan tanggung jawabnya dalam memelihara rumah karena faktor ekonomi dan juga keterbatasan waktu, penyewa Egi Munandar harus mengganti uang biaya perbaikan rumah sebesar Rp 500.000,00 untuk perbaikan cat dinding dan sedot wc , dan penyewa Irwan harus mengganti uang biaya perbaikan rumah sebesar Rp 100.000,00 untuk memetotng rumput dan membersihkan sampah yang ada di dapur, pemilik rumah telah melakukan upaya yaitu memberikan teguran secara langsung terhadap penyewa rumah agar bertanggung jawab atas kelalaiannya ( wanprestasi ) yang telah terjadi didalam perjanjian yang disepakati diantara pemilik dan penyewa rumah. Kata kunci :Perjanjian, Sewa menyewa Rumah, Wanprestasi

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...