Indonesia adalah negara berpenduduk padat di urutan ke-4 di dunia, dengan penduduk muslim terbanyak di dunia sebesar kurang lebih 85% dari total penduduk Indonesia. Ini menunjukkan bahwasanya instrumen keuangan sosial baik berupa zakat, infaq, shodaqoh maupun wakaf sangat potensial sekali untuk dikembangkan dan dimaksimalkan untuk menopang keuangan negara dan untuk pemerataan roda keuangan dan ekonomi secara maksimal. Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah mengembangkan potensi wakaf di Indonesia adalah dengan membentuk lembaga khusus yang menangani wakaf yaitu Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan membuat regulasi untuk menopang operasional dari kegiatan wakaf baik yang bersifat tidak bergerak dan yang bersifat bergerak (wakaf tunai). Regulasi tersebut antara lain UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf dan PP. No. 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan dari waqaf dan diperkuat pula dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang dikeluarkan pada tanggal 11 Mei tahun 2002 mengenai wakaf tunai. Perkembangan wakaf tunai akan maksimal jika dikelola dan dikonsep dengan baik. Ada beberapa formulasi teori dalam mengembangkan wakaf tunai, salah satunya dengan menggunakan konsep yang dijelaskan oleh Monzer Khaf tentang cara mengembangkan wakaf tunai. Disamping itu, bisa juga menggandeng lembaga perbankan syariah atau lembaga keuangan syariah lain yang memiliki kapasitas dalam investasi produktif. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan, dengan dua sumber data, yaitu primer dan sekunder. Pendekatan penelitian dengan metode tektualis, yaitu pendekatan yang berhubungan dengan naskah berupa kata-kata asli dari pengarang. Berdasarkan penelitian yang sudah dilakukan dapat disimpulkan bahwa hasil pemikiran Monzer Kahf berkaitan dengan pengembangan wakaf tunai, yaitu menggunakan dua metode yang pertama adalah metode tradisional dan yang kedua metode institusional yang mana pada metode kedua dalam mengembangkan wakaf tunai perlu kiranya bekerjasama dengan pihak ketiga yaitu lembaga keuangan syariah dalam proses pengembangan maupun investasi dari wakaf tunai.
Copyrights © 2020