Claim Missing Document
Check
Articles

Found 9 Documents
Search

Metode Pengembangan Wakaf Tunai Menurut Pemikiran Monzer Khaf Muhammad Syafi’i
At-Tasharruf "Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Syariah" Vol 1, No 2 (2019): At-Tasharruf
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (119.789 KB) | DOI: 10.32528/at.v1i2.3399

Abstract

Indonesia adalah negara berpenduduk padat di urutan ke-4 di dunia, dengan penduduk muslim terbanyak di dunia sebesar kurang lebih 85% dari total penduduk Indonesia. Ini menunjukkan bahwasanya instrumen keuangan sosial baik berupa zakat, infaq, shodaqoh maupun wakaf sangat potensial sekali untuk dikembangkan dan dimaksimalkan untuk menopang keuangan negara dan untuk pemerataan roda keuangan dan ekonomi secara maksimal. Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah mengembangkan potensi wakaf di Indonesia adalah dengan membentuk lembaga khusus yang menangani wakaf yaitu Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan membuat regulasi untuk menopang operasional dari kegiatan wakaf baik yang bersifat tidak bergerak dan yang bersifat bergerak (wakaf tunai). Regulasi tersebut antara lain UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf dan PP. No. 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan dari waqaf dan diperkuat pula dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang dikeluarkan pada tanggal 11 Mei tahun 2002 mengenai wakaf tunai.  Perkembangan wakaf tunai akan maksimal jika dikelola dan dikonsep dengan baik. Ada beberapa formulasi teori dalam mengembangkan wakaf tunai, salah satunya dengan menggunakan konsep yang dijelaskan oleh Monzer Khaf tentang cara mengembangkan wakaf tunai. Disamping itu, bisa juga menggandeng lembaga perbankan syariah atau lembaga keuangan syariah lain yang memiliki kapasitas dalam investasi produktif. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan, dengan dua sumber data, yaitu primer dan sekunder. Pendekatan penelitian dengan metode tektualis, yaitu pendekatan yang berhubungan dengan naskah berupa kata-kata asli dari pengarang. Berdasarkan penelitian yang sudah dilakukan dapat disimpulkan bahwa hasil pemikiran Monzer Kahf berkaitan dengan pengembangan wakaf tunai, yaitu menggunakan dua metode yang pertama adalah metode tradisional dan yang kedua metode institusional yang mana pada metode kedua dalam mengembangkan wakaf tunai perlu kiranya bekerjasama dengan pihak ketiga yaitu lembaga keuangan syariah dalam proses pengembangan maupun investasi dari wakaf tunai.
Manajemen Pengembangan Sukuk Wakaf Berdasarkan Akad Syar’i Sebagai Instrumen Keuangan Islam Di Bank Syariah Mandiri Cabang Jember Muhammad Syafi’i; Dhofir Catur Bashori
At-Tasharruf "Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Syariah" Vol 2, No 2 (2020): At-Tasharruf
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (372.613 KB) | DOI: 10.32528/at.v2i2.5609

Abstract

Wakaf adalah salah satu instrument keuangan sosial yang pada era modernisasi sekarang sudah mulai diperhatikan kembali dengan design produk-produk terbaru. Perkembangan wakaf di Indonesia awalnya tidak mengalami pertumbuhan yang signifikan, hal ini dikarenakan adanya beberapa masalah, seperti: adanya stagnasi pemikiran umat islam di Indonesia yang mengartikan wakaf hanya bisa berupa tanah atau bangunan, kurangnya dukungan regulasi serta perhatian dari pemerintah. Pemerintah mulai menyadari akan potensi keuangan sosial dari umat islam, maka dari itu pemerintah mulai serius memperhatikan wakaf dengan melakukan beberapa langkah, seperti membentuk regulasi baru, membentuk Lembaga pengelola wakaf, memperkuat potensi para nadzir serta menggandeng stake holders (Lembaga keuangan, perusahaan, UMKM serta Lembaga lainnya) untuk turut serta membantu mengembangkan potensi wakaf ditanah air. Disamping itu pemerintah juga memfasilitasi wakaf dengan regulasi baru seperti UU. No. 41 tahun 2004 tentang wakaf, PP. No 42 tahun 2006 tentang pelaksanaan teknis wakaf serta diperkuat dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dikeluarkan pada tanggal 11 Mei 2002 tentang wakaf tunai. Dengan adanya regulasi tersebut menjadi pijakan hukum dalam mengembangkan serta memodifikasi wakaf agar lebih mudah diaplikasikan oleh kalangan umat islam di Indonesia. Bentuk modifikasi terbaru tentang wakaf salah satunya dengan produk Suku Wakaf yang sekarang juga dikembangkan oleh Lembaga perbankan Syariah, yaitu Bank Mandiri Syariah Cabang Jember. Penelitian ini masuk dalam penelitian kualitatif, dengan metode pengumpulan data observasi, interview dan documenter. Data yang dikumpulkan dianalisa dengan metode deskriptif, dan keabsahan datanya menggunakan Teknik ketekunan atau keajegan pengamatan. Berdasarkan hasil penelitian yang kami lakukan dapat disimpulkan: 1) produk wakaf yang diaplikasikan oleh bank Syariah mandiri adalah sukuk wakaf. 2) strategi pemasaran yang dilakukan dalam mengembangkan sukuk wakaf adalah: Melakukan sosialisasi internal mengenai CWLS Retail 00, Membuat webinar dengan nasabah existing, satuan kerja BO2, BUMN, Dokter, Rumah sakit dan Priority, Pemasaran melalui marketing funding dan landing, Pemasaran melalui seluruh pegawai dan staff Bank Syariah Mandiri Area Jember. 3) akad yang diaplikasikan dalam produk sukuk wakaf adalah akad ijarah, yang sewaktu-waktu dana dari si wakif akan dikembalikan berikut beserta ujroh yang disepakati antara kedua belah pihak
MANAJEMEN PENDISTRIBUSIAN ZAKAT PRODUKTIF BERDASARKAN AKAD SYAR’I DALAM MENGEMBANGKAN UMKM DI BAZNAS KABUPATEN JEMBER 2018-2019 Muhammad Syafi’i
At-Tasharruf "Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Syariah" Vol 1, No 1 (2019): At-Tasharruf
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (363.145 KB) | DOI: 10.32528/at.v1i1.2485

Abstract

Indonesia memiliki potensi zakat yang sangat besar, sehingga zakat bisa menjadi pilar pendanaan ekonomi Negara dan sarana untuk mengentaskan kemiskinan. Dalam hal ini, pemerintah mengatur pendayagunaan zakat dengan Undang-undang tentang Pengelolaan Zakat yaitu UU No. 23 Tahun 2011 mengatur tentang Peran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), serta pendistribusian dana zakat produktif. Sedangkan teknik pengelolaan dana zakat produktif secara khusus disebutkan dalam Peraturan Kementerian Agama RI No. 52 Tahun 2014.  Dengan demikian, semua sistem operasional lembaga Amil Zakat harus merujuk pada peraturan tersebut. Salah satu Lembaga atau badan yang mengelola zakat adalah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Lembaga BAZNAS khususnya cabang Jember memiliki banyak program dalam pendistribusian dananya, baik dalam sektor sosial, pendidikan, dan juga dalam sektor ekonomi khususnya sektor zakat produktif yang berpengaruh positif terhadap kehidupan para mustahik sehingga banyak para mustahik yang kemudian menjadi muzakki. Berkaitan dengan BAZNAS kabupaten Jember ini, peneliti ingin 1) Mendeskripsikan bentuk manajemen pengelolaan serta pendistribusian dana zakat produktif di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kabupaten Jember. 2) Mendiskripsikan akad syar’i yang digunakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kabupaten Jember dalam mendistribusikan dana zakat produktifnya. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu Observasi, Interview dan Dokumenter. Data yang didapat, dianalisa menggunakan metode Deskriptif. Keabsahan data menggunakan teknik ketekunan atau keajegan pengamatan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan, 1) dalam metode pengumpulan dana zakat Lembaga BAZNAS Jember menggunakan media social baik di facebook, youtobe, web. dan media-media yang lain. Disamping itu juga berperan aktif dalam mensosialisasikan zakat terhadap beberapa instansi, selalu aktif untuk bertemu dengan para pengusaha dengan tujuan bisa bekerjasama dalam mengoptimalkan dana zakat. Dan yang terakhir dengan membentuk Unit Pengumpul Zakat yang dibantu oleh para relawan-relawan diluar struktur kepengurusan BAZNAS Kabupaten Jember. Dalam hal pengelolaan BAZNAS Kabupaten Jember mempunyai program: bidang ekonomi (Jember Makmur), bidang Pendidikan, bantuan dalam bidang kesehatan, pengembangan bidang dakwah dan advokasi dan terkahir dalam bidang kemanusiaan. 2) dalam hal pendistribusian dana zakat dalam sektor ekonomi, pihak BAZNAS Kabupaten Jember tidak menggunakan akad syar’i yang berbasis profit apapun, akad yang digunakan adalah akad an taaradhin (saling kepercayaan antara dua belah pihak). BAZNAS Kabupaten Jember beralasan karena dana zakat produktif tersebut masih difokuskan kepada usaha kecil yang agak berat untuk dikembalikan dalam pengelolaan dananya, disamping itu BAZNAS Kabupaten Jember beralasan karena dana tersebut sudah menjadi hak dari si mustahiq yang tidak perlu dituntut pengembaliannya.
Konsep Investasi Emas Dengan Model Cicilan Dalam Pandangan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI (Berdasarkan Kajian Fatwa Dewan Syariah Nasional No.77/DSN-MUI/V/2010) Muhammad Syafi’i; Dhofir Catur Bashori
At-Tasharruf "Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Syariah" Vol 3, No 2 (2021): At-Tasharruf
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32528/at.v3i2.6776

Abstract

Krisis moneter yang terjadi pada tahun 1997 adalah gelombang permasalahan perekonomian negara yang bersifat internasional. Tidak sedikit negara yang terdampak dari krisis moneter tersebut, khususnya wilayah Asia Tenggara termasuk Indonesia mengalami permasalahan hal yang sama yaitu lumpuhnya sistem perekonomian yang bersifat nasional. Berbagai program yang disusun oleh pemerintah untuk memperbaiki keadaan perekonomian negara, mulai dari bantuan langsung kepada lembaga keuangan memperbaiki sektor ekonomi dari hulu sampai hilir dan banyak lagi program yang dilakukan. Ada salah satu hal positif yang dialami oleh negara kita pasca terjadi krisis ekonomi, krisis ekonomi ini menyadarkan kita bahwa mata uang yang kita miliki tidak akan mampu menahan terjadinya kenaikan inflasi, tidak stabilnya kurs mata uang asing dan sebagainya, sehingga menyadarkan masyarakat bahwa mereka harus mencari opsi yang lain untuk memilih media investasi yang aman, minim resiko dan yang paling penting aman akan terjadinya lonjakan inflasi. Investasi emas menjadi salah satu pilihan media investasi yang banyak dipilih oleh kalangan masyarakat. Baik dengan cara membeli langsung atau tunai emasnya, ada pula yang membeli dengan cara non tunai atau dicicil. Sehingga muncul payung hukum secara Syariah untuk memberikan landasan hukum akan diperbolehkannya jual beli emas dengan non tunai dengan dikeluarkannya Fatwa DSN-MUI No.77/DSN-MUI/V/2010. Jenis penelitian studi pustaka. Sumber data menggunakan data primer dan sekunder. Sedangkan pendekatan penelitian menggunakan model tekstualis yaitu pengkajian langsung pada draft dari Fatwa DSN-MUI.. hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa jual beli emas atau investasi dengan cara non tunai atau cicil emas hukumnya boleh, mubah atau jaiz
Integrasi Platform SDGs Dengan Program Kerja BAZNAS Kabupaten Jember (Studi Kasus di Badan Amil Zakat Kabupaten Jember) Muhammad Syafi’i; Dhofir Catur Bashori
At-Tasharruf "Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Syariah" Vol 4, No 1 (2022): At-Tasharruf
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32528/at.v4i1.8208

Abstract

Badan Amil Zakat Nasional adalah lembaga pemerintah yang merupakan lembaga filantropi islam yang memiliki fungsi untuk pemberdayaan masyarakat, termasuk salah satunya dalam konteks ekonomi secara makro. Dalam perjalanan sejarahnya lembaga BAZNAS mengalami perjalanan yang panjang, dimulai pada tahapan rancangan Undang-Undang yang digagas oleh Menteri agama pada tahun 1964 tetapi urung di ajukan ke DPR hingga perjalanan terakhir dengan munculnya regulasi pemerintah dengan terbitnya UU. No. 23 tahun 2011, tentang pengelolaan zakat secara modern, hingga keluarnya Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2014. Tentang petunjuk teknis akan pelaksanaan UU. No. 23 tahun 2011. Dengan keluarnya regulasi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah mulai serius untuk fokus mengembangkan potensi zakat di Indonesia dengan tujuan utama zakat dan sumber yang lain bisa dikembangkan untuk kesejahteraan masyarakat baik dalam jangka pendek ataupun kesejahteraan masyarakat yang bersifat keberlanjutan. Bahasa keberlanjutan ini sejalan dengan konsep SDGs (Sustainable Development Goals) yang digagas oleh PBB yang diwakilkan United Nations Development Programme (UNDP), konsep besar dari konsep SDGs adalah bertujuan untuk memelihara tiga dimensi keseimbangan pembangunan yang berkelanjutan yaitu lingkungan, sosial dan ekonomi. Dengan menggagas tujuh belas platform kegiatan yang dicanangkan, tujuh belas platform tersebut selaras dengan program dari lembaga BAZNAS, khususnya BAZNAS kabupaten Jember. Penelitian ini masuk dalam penelitian kualitatif, dengan metode pengumpulan data: observasi, interview dan dokumenter. Data yang dikumpulkan dianalisa dengan metode deskriptif, dan keabsahan datanya menggunakan Teknik ketekunan atau keajegan pengamatan. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa program kegiatan BAZNAS kabupaten Jember selaras dengan platform SDGs meskipun tidak memenuhi ke tujuh belas platform yang dicanangkan dari SDGs.
Sosialisasi Produk Murabahah (Pembiayaan Usaha Mikro) Bank Syariah Mandiri Cabang Jember kepada Pengurus Dasa Wisma Perumahan Alam Hijau RT. 04 Sempusari Jember Muhammad Syafi’i
Mujtama': Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol 1, No 1 (2021): Mujtama’ Jurnal Pengabdian Masyarakat
Publisher : Mujtama': Jurnal Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (651.104 KB) | DOI: 10.32528/mujtama'.v1i1.5129

Abstract

Islam belongs to religion that is rahmatan lil alamin, in that it teaches all dimensions of human life. One of them is related to the economy. In this context, Islam is very detailed in teaching the process of doing transactions, pawning, lending, etc. Lending can be done between individuals by involving intermediaries such as banks or other financial institutions. The Islamic teaching is this context concerns how such practice (lending) may be done. This, for instance, concerns regulating interests which, in Islamic teaching, is considered usury (riba). This usury practice still applies in the country like Indonesia, even though the majority of the population in this country is Muslim. Put another way, many Indonesians are still bound to conventional banking systems which necessitate usury. Therefore, it is necessary to resurrect the teaching of Islam to prevent people from relying on these “prohibited” services. This can be done by introducing alternative banking and non-banking systems that implement Islamic teaching to the general public by collaborating with other parties such as sharia banks as well as academic institutions. In doing so, the Muslim community will be more familiar with sharia banking and, thus, may prevent them from relying on conventional banking practices to using the principles of murabahah provided by sharia banking
Sosialisasi Produk Pembiayaan Permodalan UMKM Bank Syariah Indonesia pada Jamaah Masjid Nashrul Fattah Perumahan Alam Hijau Sempusari Kaliwates Jember Muhammad Syafi’i; Dhimas Herliandis Shodiqin
Mujtama': Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol 3, No 1 (2023): Mujtama’ Jurnal Pengabdian Masyarakat
Publisher : Mujtama': Jurnal Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32528/mujtama'.v3i1.13627

Abstract

Permasalahan yang dihadapi masyarakat modern sekarang adalah bagaimana sekiranya bisa mandiri dalam meningkatkan ekonomi mereka. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah meningkatkan usaha secara mandiri melalui sektor UMKM. Salah satu indikator dalam upaya meningkatkan UMKM adalah dengan adanya modal yang memadai. Kendala yang banyak dihadapi oleh kalangan UMKM adalah kurangnya modal yang dimiliki sehingga menjadi penghambat dalam mengembangkan usahanya. Maka dari itu peran perbankan bisa ikut serta dalam memenuhi permodalan yang dibutuhkan. Salah satu kalangan yang jarang sekali disentuh adalah komunitas dilingkungan masjid, padahal banyak pula warga dilingkungan masjid yang memiliki usaha namun minim dalam support permodalan. Solusi dengan mengadakan kegiatan sosialisasi tentang produk pembiayaan permodalaan UMKM dari bank syariah Indonesia, dengan tujuan untuk memberikan edukasi dan informasi kepada jamaah masjid Nashrul Fattah yang memiliki usaha untuk bisa mengakses permodalan dari Bank Syariah Indonesia. Target luaran dari kegiatan ini adalah memberikan edukasi serta informasi kepada jamaah masjid Nashrul Fattah dalam mengembangkan usahanya melalui bantuan modal atau pembiayaan dari Bank Syariah Indonesia dengan harapan bantuan modal tersebut bisa menjadi bantuan untuk mengembangkan usaha mereka. Hasil dari kegiatan ini memberikan kesimpulan bahwa jamaah masjid Nashrul Fattah merasa terbantu untuk mendapatkan informasi berkaitan dengan bantuan pembiayaan UMKM dari Bank Syariah Indonesia.
Pendampingan Pengelolaan Keuangan Melalui Produk Tabungan Pendidikan Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Jember Muhammad Syafi’i; Rusdiyanto
Jurnal Pengabdian Masyarakat Manage Vol. 4 No. 02 (2023): Agustus
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32528/manage.v4i02.558

Abstract

Permasalahan yang dihapai masyarakat modern sekarang lebih kompleks dibandingkan pada zaman dahulu. Tidak hanya bicara kebutuhan dasar, akan tetapi banyak kebutuhan yang perlu dilengkapi. Pada zaman sekarang, pola hidup yang mereka hadapi bagaimana sekiranya mereka bisa mengatur keuangan mereka dikelola sedemikian rupa hingga bisa dialokasikan untuk investasi. Seperti tabungan investasi Pendidikan yang ada pada Bank Syariah Indonesia (BSI). Produk ini memiliki banyak keunggulan baik dari kemudahan produk hingga fasilitas perlindungan asuransi. Maka dari itu, produk tabungan Pendidikan yang dimiliki BSI juga bisa menjadi solusi dalam tabungan investasi. Solusi, memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya para ibu-ibu dipengurus Dama Aster 96-98 untuk bisa memanajemen keuangan untuk sebagian bisa dialokasikan untuk tabungan Pendidikan bagi kepentingan sibuah hati mereka. Target luaran dari kegiatan ini adalah memberikan edukasi dan pemahaman khususnya bagi para anggota Dasa Wisma 96-98 perumahan Alam Hijau akan pentingnya menabung produk tabungan Pendidikan sejak dini serta pemahaman akan kemudahan serta manfaat dari produk tabungan Pendidikan yang dikeluarkan oleh Bank Syariah Indonesia. Hasil dari kegiatan ini menyimpulkan bahwa kegiatan pengabdian ini sangat membantu para ibu-ibu khususnya anggota Dasa Wisma Aster dalam memahami manajemen pengelolaan keuangan melalui produk tabungan Pendidikan BSI.
PENDISTRIBUSIAN DANA ZIS (ZAKAT INFAQ DAN SHADAQAH) DALAM MENGOPTIMALKAN PERSONAL BRANDING UMKM DI KECAMATAN KALIBARU (STUDI KASUS DI LAZISMU KECAMATAN KALIBARU) Muhammad Syafi’i; Feby Diah Vita Hifaturrisqi
Lan Tabur: JURNAL EKONOMI SYARIAH Vol. 4 No. 1 (2022): September
Publisher : LAN TABUR: Jurnal Ekonomi Syariah The Islamic University of KH. Achmad Muzakki Syah Jember, East Java. Jember Jln. Manggar Gebang Poreng 139A Patrang Jember Jawa Timur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53515/lantabur.2022.4.1.27-42

Abstract

Kewajiban umat islam dalam memperbaiki perekonomian umatnya yaitu dengan cara berzakat infaq dan shadaqah. Lembaga amil zakat mempunyai amanah sebagai fasilitator dalam proses pengumpulan, pengelolaan sampai pendistribusian dana ZIS (zakat infaq dan shadaqah). Sektor perekonomian utamanya UMKM adalah salah satu sektor usaha yang berdiri sendiri dengan keterbatasan dalam membranding usahanya. Tujuan dari penelitian ini menggambarkan pengumpulan, pengelolaan dan pendistribusian hasil dana ZIS (zakat infaq dan shadaqah) oleh LAZISMU Kalibaru dalam mengoptimalkan personal branding UMKM di Kecamatan Kalibaru. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Adapun hasil dan kesimpulan dari penelitian ini adalah dalam proses pengumpulan dana ZIS (zakat infaq dan shadaqah) pada LAZISMU Kalibaru melalui dua cara yaitu langsung dan tidak langsung. Pengelolaan dana ZIS (zakat infaq dan shadaqah) ditujukan untuk mensejahterakan kehidupan sosial masyarakat dengan membentuk 10 program yang dibagi dalam dua bidang yaitu sosial dan kesehatan. Pendistribusian dana ZIS dalam bidang sosial diantaranya pada UMKM melalui program branding dengan bentuk pengecatan, design baik pada tempat atau gerobak usaha, dalam program branding LAZISMU Kalibaru sudah membranding 4 UMKM dengan usaha dibidang kuliner. Tujuan dari program branding ini sebagai bentuk kepedulian LAZISMU Kalibaru dalam meningkatkan serta mengembanguntuk mengembangkan usaha para UMKM dilingkungan kecamatan Kalibaru.