Indonesia memiliki potensi zakat yang sangat besar, sehingga zakat bisa menjadi pilar pendanaan ekonomi Negara dan sarana untuk mengentaskan kemiskinan. Dalam hal ini, pemerintah mengatur pendayagunaan zakat dengan Undang-undang tentang Pengelolaan Zakat yaitu UU No. 23 Tahun 2011 mengatur tentang Peran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), serta pendistribusian dana zakat produktif. Sedangkan teknik pengelolaan dana zakat produktif secara khusus disebutkan dalam Peraturan Kementerian Agama RI No. 52 Tahun 2014. Dengan demikian, semua sistem operasional lembaga Amil Zakat harus merujuk pada peraturan tersebut. Salah satu Lembaga atau badan yang mengelola zakat adalah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Lembaga BAZNAS khususnya cabang Jember memiliki banyak program dalam pendistribusian dananya, baik dalam sektor sosial, pendidikan, dan juga dalam sektor ekonomi khususnya sektor zakat produktif yang berpengaruh positif terhadap kehidupan para mustahik sehingga banyak para mustahik yang kemudian menjadi muzakki. Berkaitan dengan BAZNAS kabupaten Jember ini, peneliti ingin 1) Mendeskripsikan bentuk manajemen pengelolaan serta pendistribusian dana zakat produktif di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kabupaten Jember. 2) Mendiskripsikan akad syar’i yang digunakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kabupaten Jember dalam mendistribusikan dana zakat produktifnya. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu Observasi, Interview dan Dokumenter. Data yang didapat, dianalisa menggunakan metode Deskriptif. Keabsahan data menggunakan teknik ketekunan atau keajegan pengamatan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan, 1) dalam metode pengumpulan dana zakat Lembaga BAZNAS Jember menggunakan media social baik di facebook, youtobe, web. dan media-media yang lain. Disamping itu juga berperan aktif dalam mensosialisasikan zakat terhadap beberapa instansi, selalu aktif untuk bertemu dengan para pengusaha dengan tujuan bisa bekerjasama dalam mengoptimalkan dana zakat. Dan yang terakhir dengan membentuk Unit Pengumpul Zakat yang dibantu oleh para relawan-relawan diluar struktur kepengurusan BAZNAS Kabupaten Jember. Dalam hal pengelolaan BAZNAS Kabupaten Jember mempunyai program: bidang ekonomi (Jember Makmur), bidang Pendidikan, bantuan dalam bidang kesehatan, pengembangan bidang dakwah dan advokasi dan terkahir dalam bidang kemanusiaan. 2) dalam hal pendistribusian dana zakat dalam sektor ekonomi, pihak BAZNAS Kabupaten Jember tidak menggunakan akad syar’i yang berbasis profit apapun, akad yang digunakan adalah akad an taaradhin (saling kepercayaan antara dua belah pihak). BAZNAS Kabupaten Jember beralasan karena dana zakat produktif tersebut masih difokuskan kepada usaha kecil yang agak berat untuk dikembalikan dalam pengelolaan dananya, disamping itu BAZNAS Kabupaten Jember beralasan karena dana tersebut sudah menjadi hak dari si mustahiq yang tidak perlu dituntut pengembaliannya.
Copyrights © 2019