Tanah bengkok sebagai aset desa biasanya dimanfaatkan sebagai salah satu sumber pendapatan desa, akan tetapi ada persoalan menarik ketika Tanah bengkok disewakan namun ada salah pengelolaan dimana ada pengalihan sewa dari penyewa lama kepada penyewa baru, namun penyewa baru memanfaatkan tanah tersebut untuk aktifitas prostitusi berkedok warung remang-remang, sehingga meresahkan masyarakat. Kajian ini diteliti menggunakan metode deskriptif kualitatif, dengan metode pengumpulan datanya terdiri dari wawancara dan interview, dari hasil penelitian tersebut diperoleh beberapa data, sebagai berikut: 1). Tanah bengkok yang disewakan desa telah berubah kepemilikan sewa dan digunakan sebagai usaha warung remang – remang, 2).Masyarakat merasa resah atas keberadaan warung tersebut, beberapa kali protes tidak ditanggapi oleh perangkat desa, 3). Perkembangan waktu kemudian pemerintah desa mengambil langkah setelah masa sewa lahan selesai, untuk tidak menyewakan kembali tanah tersebut, karena tanah berada di bahu jalan, maka pemerintahan desa akan menyerahkan tanah tersebut kepada PT. KAI. Kebijakan pengolahan Tanah bengkok menuai banyak protes dari masyarakat, dan akhirnya warung remang – remang tersebut ditutup.
Copyrights © 2020