Penelitian ini membahas tentang masalah mengenai masyarakat hukum adat terutama hak mengusai terhadap tanah adat atau yang dikenal dengan sebutan Hak Ulayat. Hal tersebut bisa saja terjadi apabila negara dan masyarakat tidak selaras dalam memenuhi kewenangan dan kewajibannya dalam hak menguasai tanah yang berdampak pada pemanfaatan sumber dayanya. Penelitian ini difokuskan menganalisis Putusan MK bagi masyarakat hukum adat terhadap perubahan pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah Yuridis Normatif dan mempergunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Selain itu juga digunakan pendekatan kasus yang digunakan untuk mengetahui ratio decidendi yang digunakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara pengujian undang-undang yang terkait dengan masyarakat hukum adat. Hasil dari penelitian ini adalah menampilkan hasil kepastian hukum bagi hak masyarakat hukum adat dalam menguasai wilayah ulayatnya dalam pengelolaan dan pemanfaatanya yang dikuasai oleh Negara dengan mengkaji Putusan Mahkamah Konstitusi atas perubahan Undang-Undang Kehutanan sehingga negara tidak ditempatkan sebagai pemilik tanah, melainkan hanya sebagai penguasa yang berwenang mengatur dan mengurus tanah dapat menjalankan kewenangannya terhadap masyarakat hukum adat di Indonesia.
Copyrights © 2021