Pemilihan Kepala Desa merupakan salah satu proses demokratisasi tingkat desa yang dilaksanakan guna mendukung jalannya roda Pemerintahan Desa. Sama halnya dengan pemilihan lain pasti mengalami perselisihan yang timbul dari berbagai jenis pelanggaran dalam pemilihan Kepala Desa. Sisi yang lain menunjukkan bahwa mekanisme pemilihan Kepala Desa selama ini masih diwarnai dengan kecurangan. Oleh karena itu, pemilu bisa dijadikan cerminan prinsip kedaulan rakyat, maka saat itu juga rakyat diberikan kebebesan untuk memilih serta menentukan para pemimpin beberapa tahun kedepan. Persoalan yang timbul bagaimanakah penyelesaian perselisihan pemilihan Kepala Desa pasca Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa untuk memenuhi keadilan warga masyarakat
Copyrights © 2021