Bekerja merupakan hak konstitusional bagi setiap warga negara, sehingga setiap manusia diberikan hak untuk bekerja serta bebas memilih pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Akan tetapi penerapan klausul non-kompetisi dalam sebuah perjanjian kerja dapat membatasi seorang pekerja atas kebebasan memilih pekerjaan setelah pemutusan hubungan kerja. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan pengaturan terkait klausul non-kompetisi dalam perjanjian kerja di Indonesia, Malaysia, dan Singapura guna menganalisis kelebihan dan kelemahan dalam pengaturan klausul non-kompetisi di Indonesia sekaligus memberikan rekomendasi alternatif bagi perlindungan tenaga kerja terkait pencantuman klausul non-kompetisi dalam perjanjian kerja. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif. Adapun hasil dari penelitian ini adalah pengaturan terkait larangan penggunaan klausul non-kompetisi di Malaysia dan Singapura diberikan pengecualian terbatas. Indonesia sendiri belum secara tegas mendefinisikan dan mengatur penggunaan klausul non-kompetisi ke dalam hukum positif. Terhadap perjanjian kerja yang berisi klausul non-kompetisi dan memberatkan pihak pekerja dapat melakukan upaya-upaya hukum demi tercapainya kepastian hukum bagi pekerja seperti permohonan penetapan pembatalan perjanjian serta pengajuan keberatan kepada Pengadilan Negeri.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021