LEGALITAS
Vol 6, No 2 (2021)

ANALISIS KONTEN BELAJAR ILMU HUKUM PADA MEDIA SOSIAL INSTAGRAM

Camelia Verahastuti, Sarwo Eddy Wibowo dan (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Dec 2021

Abstract

Aktivitas menggunakan Media sosial merupakan aktivitas keseharianmanusia sebagai makhluk sosial yang tidak dapat hidup tanpa orang lain.Media sosial merupakan sebuah terobosan dan terus mengalamipembaharuan seiring dengan kebutuhan pengguna (user) dalammelakukan aktivitas sosial dan membaginya kepada pihak lain. Penelitimengkaji mengenai akun media sosial instagram belajar ilmu hukumsebagai sumber informasi dan istilah yang ada di dunia hukum yangberguna bagi masyarakat Indonesia yang notabene awam atau tidakmengenyam pendidikan hukum.

Copyrights © 2021