UUK dan PKPU sudah mengatur tentang kepailitan BUMN namun hal tersebut masih terbatas pada BUMN yang bergerak dibang kepentingan publik. Pengertian BUMN yang bergerak dibidang kepentingan publik hampir sama dengan pengertian Perum. Terlepas dari hal tersebut, BUMN Persero sangat berbeda dangan Perum. BUMN Persero sebagimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 2, adalah BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh negara yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Rumusan masalah dalam penelitian ini, bagaimana landasan yuridis terkait dengan permohonan pailit terhadap perusahaan BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas dan bagaimana akibat hukum jika perusahaan BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas dipailitkan. Metode penelitian yang penulis gunakan merupakan jenis penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa bila BUMN tersebut berbentuk Persero adalah tidak harus Menteri Keuangan yang mengajukan permohonan pailit akan tetapi dapat oleh debitor itu sendiri atau kreditornya sebagaimana ketentuan Pasal 2 Ayat (1) UUK dan PKPU. Akibat hukum yang timbul dari kepailitan adalah debitor kehilangan hak menguasai kekayaannya tetapi terhadap perbuatan hukum dalam bidang keperdataan tidak berhenti.
Copyrights © 2021