Tujuan penelitian ini untuk menguji dan membuktikan secara empiris pengaruh dana perimbangan (DAU, DBH, dan DAK) dan belanja infrastruktur daerah (BM) terhadap perpajakan (PPN) dengan pertumbuhan ekonomi sebagai variabel intervensi. Data penelitian merupakan populasi data 33 provinsi selama 5 tahun (2014-2018) yang diambil berbagai laporan Kementrian Keuangan, Kemendagri, BPS dan laporan lainnya. Penelitian ini menggunakan metode analisis jalur dalam menganalisis pengaruh-pengaruh tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DAU berpengaruh negatif signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, DBH tidak berpengaruh signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, dan DAK berpengaruh positif signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Di sisi yang lain, Belanja Infrastruktur berpengaruh positif signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, kecuali jenis belanja yang ditujukan untuk pembangunan infrastruktur Gedung dan Bangunan bagi kegiatan operasional pemerintah daerah. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi terbukti dapat memediasi pengaruh Dana Perimbangan (kecuali DBH) dan Belanja Infrastruktur Daerah (kecuali belanja modal peralatan dan mesin) terhadap Penerimaan Pajak (PPN).
Copyrights © 2021